Sidang panti rehabilitasi narkoba di PN Stabat, terdakwa DP sampaikan pledoi
Elshinta.com, Persidangan kasus panti rehabilitasi kecanduan narkoba atas terdakwa DP dan terdakwa HS dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan agenda pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa, berlangsung diruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (18/11).
Elshinta.com - Persidangan kasus panti rehabilitasi kecanduan narkoba atas terdakwa DP dan terdakwa HS dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan agenda pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa, berlangsung diruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (18/11).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Mangapul Silalahi mengatakan atas nama keadilan, menyampaikan permohonan agar terdakwa DP dan HS dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspark) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging), melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa, dan menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Sebelumnya kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat melalui Indra Ahmadi Efendi, telah membacakan nota tuntutan kepada kedua terdakwa antara lain, menyatakan terhadap terdakwa DP dan HS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit atau merusak kesehatan orang lain mengakibatkan mati, melanggar pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DP dan HS dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah diijalani. Dan membebankan kepada terdakwa membayar restitusi/ganti kerugian senilai Rp. 265.000.000 yang akan dibebankan kepada terdakwa DP kepada ahli waris korban alm Sarianto Ginting.
Dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (18/11), terdakwa DP pada persidangan pledoi tersebut juga berkesempatan menyampaikan pembelaanya secara virtual dari rumah tahanan Tanjung Gusta Medan, DP menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, serta atas keterangan para saksi yang memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan majelis hakim, bahwasanya tidak ada saksi yang melihat dirinya melakukan apa yang dituduhkan atau dituntut kepada dirinya, dan sebenarnya memang itulah kebenaranya.
Kedua pelaku sebelumnya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehabilitasi kecanduan narkoba atau kerengkeng atas nama Sarianto Ginting.
Setelah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa persidangan ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Selasa (22/11) mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa atau Replik.