Hubinter Polri serahkan dua WNA ke Polisi Republik Ceko 

Elshinta.com, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) berhasil menangkap dan mengamankan dua orang yang diketahui masuk dalam daftar buronan Interpol. Identitas keduanya diketahui merupakan WNA asal Ceko atas nama Cyril Stiak dan WNA asal Slovakia atas nama Stefan Durina. 

Update: 2022-12-14 15:34 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) berhasil menangkap dan mengamankan dua orang yang diketahui masuk dalam daftar buronan Interpol. Identitas keduanya diketahui merupakan WNA asal Ceko atas nama Cyril Stiak dan WNA asal Slovakia atas nama Stefan Durina. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satatke Bayu Setianto mengatakan, bahwa kedua subjek tersebut (Cyril Stiak dan Stefan Durina) sesuai kesepakatan telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko.

“Keduanya (Cyril Stiak dan Stefan Durina) telah diberangkatkan (dipulangkan) bersama tim pengawalan, terdiri dari 4 anggota Divhubinter Polri dan 2 (dua) anggota Polda Bali berangkat menuju Praha, Ibu Kota Republik Ceko dengan menggunakan pesawat Qatar Airways padaSelasa, 13 Desember 2022, pukul 24.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Satake Bayu, Rabu (14/12). 

Penangkapan dua WNA tersebut dilakukan Hubinter Polri setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut dan didapatkan hasil bahwa subjek IRN WN Rep. Ceko yaitu Cyril Stiak.

Cyril Stuak diketahui memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. Ceko nomor P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan subjek tinggal di Jl. Ratna ungasan Kuta selatan Badung Bali. 

Sedangkan subjek IRN WN Slovakia yaitu Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019.

Namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada 14 Maret 2020 masuk Indonesia melalui Bandara Internasional | Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288). 

Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buron Interpol yang diburu di beberapa negara. Keduanya diketahui berstatus red notice Interpol yang diburu sejak 2019.

“Cyril Stiak sebelumnya telah ditangkap di Bali pada Rabu (30/11/2022), sedangkan Stefan Durina sebelumnya juga ditangkap di Bali pada Senin (1/12/2022),” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (14/12). 

Tags:    

Similar News