Pembobol SDN Gondoriyo Jambu terungkap, 3 tersanga diamankan

Elshinta.com, Polres Semarang, Jawa Tengah berkerjasama dengan Polres Temanggung berhasil mengungkap pembobolan SDN Gondoriyo, Kecamatam Jambu yang terjadi, Selasa  (3/1) dini hari pekan lalu. 

Update: 2023-01-10 19:14 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Semarang, Jawa Tengah berkerjasama dengan Polres Temanggung berhasil mengungkap pembobolan SDN Gondoriyo, Kecamatam Jambu yang terjadi, Selasa  (3/1) dini hari pekan lalu. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatikha membenarkan penangkapan 3 tersangka yang di mana 2 orang diantaranya masih di bawah umur. 

"Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ke tiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung yaitu Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung kemarin Senin (9/1). Dan saat ini jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat," jelasnya. 

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten  Semarang, yaitu CL (19) warga Kecamatan Bawen, MA (17) di bawah umur) dan MM (16)  di bawah umur yang keduanya warga Kecamatan Tuntang. 

"Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu, pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat Kabupaten Temanggung," imbuh Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (10/1). 

Kapolres kembali menyampaikan, dari tangan tersangka diamankan 1 buah notebook merk Assus seri EBNOCX19031745C yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu, dan 1 buah linggis panjang 20 cm yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. 

"Untuk barang bukti 1 buah notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kabupa Semarang, untuk TKP di TK Ngampin pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun," pungkasnya. 

Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan untuk tersangka di bawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak).

Tags:    

Similar News