Dua hari Operasi Keselamatan Candi 2023, Satlantas Polres Boyolali temukan 506 pelanggaran

Elshinta.com, Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah melancarkan Operasi Keselamatan Candi 2023 di wilayah hukum Polres Boyolali. Dilaksanakan mulai 7 - 20 Februari 2023. Dalam dua hari operasi  berlangsung petugas mendapati 506 perkara pelanggaran.

Update: 2023-02-11 15:47 GMT
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah melancarkan Operasi Keselamatan Candi 2023 di wilayah hukum Polres Boyolali. Dilaksanakan mulai 7 - 20 Februari 2023. Dalam dua hari operasi  berlangsung petugas mendapati 506 perkara pelanggaran.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Silalahi melalui Kasat Lantas, AKP Herdy M Pratama mengatakan, operasi keselamatan selama dua pada hari pertama, Selasa (7/2/2023), ditemukan  224 perkara dengan rincian 167 tilang dan 57 teguran. Di hari kedua, Rabu (8/2/2023), ada sebanyak 282 perkara dengan rincian 213 tilang dan 69 teguran.

"Namun ini adalah langkah represif, dimana di operasi keselamatan ini yang dikedepankan adalah preventif dan preemtif," kata Herdy Pratama kepada para awak media di ruang kerjanya, Jumat (10/2) seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto.

Herdy menjelaskan, langkah preemtif yang sudah dilaksanakan adalah melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan tentang dasar berlalulintas yang baik dan benar. Selain itu disampaikan juga terkait efek negatif penggunaan knalpot brong baik dari segi lingkungan maupun udara. 

"Sehingga kami tekankan setelah kami melaksanakan apel atau menjadi pembina apel di sekolah kemudian langsung menuju ke lapangan parkirnya, sembari mengajak para guru-guru dan murid-murid yang ada. Kita beri himbauan ini (knalpot brong) silakan diganti. Ini masih tahap pemberitahuan. Namun jika tetap digunakan maka siap-siap untuk ditilang," kata AKP Herdi Pratama.

Ditegaskan, selama operasi berlangsung, masyarakat diminta untuk cek kembali kondisi kendaraannya apakah sudah standar atau belum. Termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

"Kami imbau kepada masyarakat agar cek kondisi kendaraan, apakah kendaraan Anda sudah laik di jalan, dan apakah Anda sudah memenuhi syarat-syarat untuk mengendarai kendaraan, seperti apakah Anda sudah memiliki SIM, apakah Anda sudah memenuhi kewajiban membayar pajak melalui STNK, dan juga terdapat SPDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan," kata Herdy Pratama.

Tags:    

Similar News