Polisi berhasil ungkap kasus pencurian motor di Lampung Barat

Elshinta.com, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua TKP wilayah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

By :  Widodo
Update: 2023-02-25 20:25 GMT
ILUSTRASI - Aksi pencurian sepeda motor. ANTARA

Elshinta.com - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua TKP wilayah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

"Terduga pelaku curanmor adalah EJ (39), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku telah mencuri motor di dua tempat di wilayah Kabupaten Lampung Barat," kata Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan di Lampung Barat, Sabtu.

Ia menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Lampung Selatan tepatnya di Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan pada hari Kamis (23/2) sekira pukul 23.30 WIB.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat dan bersama Tekab Polres Lampung Selatan, kata dia, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di wilayah Desa Sidoharjo Kecamatan Way panji Kabupaten Lampung selatan,

"Dan Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku EJ berikut barang bukti hasil curiannya," kata dia.

Kejadian pencurian motor tersebut bermula pada Minggu (22/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB di rumah korban Sukirman Dusun Kota Baru Pekon (Desa) Wates Kecamatan, Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, pelaku mencuri motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di depan rumah.

Kemudian terulang pada Minggu (25/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban Rudi Susanto Lingkungan Heru Kelurahan, Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Pelaku mencuri Honda Beat warna putih yang terparkir di dalam rumah sekaligus juga menyabet sebuah handphone Android milik korban.

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat melakukan hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/622 /XI/2022/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT tanggal 28 November 2022, dan LP/B/709/XII/2022/SPKT/Res LB/POLDA LPG, tanggal 29 Desember 2022.

Kini pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tags:    

Similar News