Alokasi kursi Dapil Sukoharjo 2 berkurang
Elshinta.com, Usulan perubahan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah daerah pemilihan (Dapil) 2 disetujui KPU RI.
Elshinta.com - Usulan perubahan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah daerah pemilihan (Dapil) 2 disetujui KPU RI. Yakni dari delapan kursi menjadi tujuh kursi yang bakan diperebutkan dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut disebabkan turunnya jumlah penduduk di dapil wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo sekitar 6 ribu orang.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, KPU Kabupaten Sukoharjo sebelumnya mengusulkan dua skema perubahan dalam Pemilu legislatif 2024. Usulan pertama adalah perubahan jumlah kursi Dapil Sukoharjo 2 meliputi Kecamatan Bulu, Weru, Tawangsari, mengurangi alokasi kursi dari delapan kursi menjadi tujuh kursi. Satu kursi dialihkan ke Dapil Baki, Gatak, Kartasura dari 11 kursi menjadi 12 kursi.
"Yang disetujui berubah ya usulan pertama ini, perubahan jumlah kursi Dapil Sukoharjo 2," kata Nuril seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (1/3).
Sedangkan dapil lain, tambahnya, tidak mengalami perubahan. Dasar pengusulan perubahan karena jumlah penduduk di Dapil 2 mengalami pengurangan sehingga cukup menjadi bahan perhitungan mengubah alokasi kursi.
Nuril menambahkan, selain perubahan kursi di Dapil Sukoharjo 2 dan Sukoharjo 3, alokasi kursi tiga dapil lainnya tetap seperti semula. Dapil Sukoharjo 1 sebanyak 11 kursi. Dapil Sukoharjo 2 dari delapan kursi menjadi tujuh kursi, Dapil Sukoharjo 3 bertambah satu dari 11 menjadi 12 kursi. Dapil Sukoharjo 4 sebanyak enam kursi dan Dapil Sukoharjo 5 sebanyak sembilan kursi. Jumlah total susunan anggota DPRD Sukoharjo masih sama yakni 45 orang. Untuk jumlah penduduk sesuai dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil setempat serta Kementerian Dalam Negeri tahun 2022 sebanyak 899.407 jiwa.
"Saat ini tahapan yang sedang berlangsung dilapangan proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.
Lebih lanjut Nuril menyebutkan, usulan kedua yang ditolak adalah usulan perubahan dapil. Usulan yang dilayangkan ke KPU RI Kecamatan Baki yang selama ini masuk Dapil Sukoharjo 3, digabungkan ke Dapil Sukoharjo 4 bersama dengan Kecamatan Grogol. Perubahan ini akan berdapak pula pada penataan jumlah kursi anggota legislatif daerah di tiga dapil lainnya.
Saat ini ada lima dapil di Sukoharjo yang terdiri dari Dapil Sukoharjo 1 meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari dan Nguter, Dapil Sukoharjo 2 meliputi Kecamatan Bulu, Tawangsari dan Weru, Dapil Sukoharjo 3 meliputi Kecamatan Kartasura, Gatak dan Baki, Dapil Sukoharjo 4 hanya Kecamatan Grogol, dan Dapil Sukoharjo 5 meliputi Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.