Kemendagri optimalikan kemudahan usaha dan investasi
Elshinta.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi Di Daerah Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Berlangsung di The Stones Hotel, Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Elshinta.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi Di Daerah Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Berlangsung di The Stones Hotel, Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Rakornas berlangsung secara luring dan daring melalui aplikasi zoom meeting yang disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni dan menghadirkan narasumber ahli dibidangnya, antara lain Direktur Registrasi Dan Identifikasi Koprs Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Selanjutnya juga ada Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana; Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham, Roberia; Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, Budi Ernawan; Direktur BUMD BLUD dan BMD Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, Budi Santosa; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie.
Berikutnya juga ada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra; Peneliti Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Herie Saksono; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha; Kepala Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan, Lily Kuntratih; dan Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA Universitas Indonesia, Inayati.
Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan, Rakornas ini dilaksanakan dengan maksud memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang perlu dilakukan daerah guna memperkuat perekonomian daerah melalui optimalisasi pajak daerah dan investasi.
"Demi pemerataan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi rakyat di seluruh pelosok, maka optimalisasi pajak dan pemanfaatannya harus sebanding," kata Agus Fatoni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (6/3).
Pada kesempatan tersebut, Fatoni menjelaskan, beberapa catatan penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di desain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal Resource allocation melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efektif, efisien dan akuntabel serta adanya sinergi dengan Pemerintah Pusat.
"UU HKPD didesain dengan tujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI," jelasnya.
Kemudian, Undang-Undang yang telah diberlakukan sedari 5 Januari 2022 ini memuat beberapa catatan penting dalam pengaturannya. Pertama, restrukturisasi pajak. Kedua, penambahan objek pajak berupa opsen pajak. Ketiga, penyederhanaan objek retribusi.
Fatoni menjelaskan, opsen yang termasuk di dalam pendapatan asli daerah (PAD) provinsi adalah opsen atas atas pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun, opsen yang termasuk PAD kabupaten/kota adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Oleh karenanya, Fatoni meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyesuaikan dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diawali dengan penyusunan Naskah Akademis, selanjutnya penyusunan draft Raperda.
"Harapan kami saat ini telah dilakukan proses pembahasan bersama DPRD, agar paling lambat semester I tahun 2023 Raperda PDRD tersebut bisa kami evaluasi untuk selanjutnya dikembalikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
“Sehingga paling lambat tanggal 5 januari 2024 Perda PDRD yang baru sudah bisa diberlakukan," pungkas Agus Fatoni.