Plt Bupati Mimika JR tak hadiri sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat

Elshinta.com, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) dan Selvi Herawati, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat Helicopter dan Cesna Caravan tahun 2015–2019 senilai Rp 43 miliar, sudah dua kali tak mengindahkan panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura. 

Update: 2023-03-17 21:14 GMT
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

Elshinta.com - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) dan Selvi Herawati, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat Helicopter dan Cesna Caravan tahun 2015–2019 senilai Rp 43 miliar, sudah dua kali tak mengindahkan panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura. 

Kepada Majelis Hakim yang diketuai William Marco Erari didampingi dua hakim anggota Nova Claudia da Lima dan Donald Everly Marubaya, Tim Jaksa Penuntut Umum  (JPU) diantaranya Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil Johannes Rettob di rumahnya di Timika secara patut. Namun yang  bersangkutan tidak berada di tempat. 

Untuk itu Jaksa kembali meminta kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada Johanes Rettob dan Selvi Herawaty, dikarenakan keduanya tak kunjung hadiri panggilan sidang.

Atas usulan JPU ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim. Namun demikian hakim tetap memberikan kesempatan kepada JPU agar kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka secara patut.

Hakim Ketua Marco Erari berpendapat di saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor, JPU hanya melimpahkan sejumlah berkas dan dokumen, tanpa disertai dengan kedua tersangka. 

“Ini bukan dari kami hakim. Untuk itu kami masih memberikan kesempatan sekali  lagi kepada jaksa berupaya melakukan pemanggilan sekali lagi secara patut,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Jumat (17/3/2023)

Tidak hadirnya kedua tersangka menyebabkan sidang akan ditunda pada hari Senin (27/3) dengan agenda yang sama menghadirkan JR dan SH di persidangan berikutnya untuk mendengarkan dakwaan JPU. 

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua mengatakan akan mempertimbangkan usulan Jaksa untuk mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada kedua terdakwa. Apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir. 

Sementara itu secara terpisah  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua  Witono, menegaskan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura dan dengan begitu status Johannes Rettob dan Selvi Herawaty oleh Kejaksaan yang sebelumnya sebagai tersangka. Saat ini sejak saat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sudah berubah menjadi Terdakwa.

Sehingga dengan demikian kewenangan untuk menahan dan sebagainya ada di Majelis Hakim Tipikor.  “Jadi apakah nanti di persidangan kemudian keluar penetapan untuk menangkap, upaya paksa dan sebagainya. Kita (Jaksa-red) memang yang melaksanakan. Namun bukan saya yang mengeluarkan Surat Perintah untuk itu. Jadi tugas dari Jaksa selain melaksanakan putusan pengadilan. Kita melaksanakan penetapan hakim dan salah satunya yang kita tunggu adalah penetapan hakim untuk sidang ketiga nanti. Kita tunggu apa kira – kira yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim,” kata Kajati Witono. 

Namun demikian dirinya berharap kedua terdakwa yang sekarang tidak ditahan ini untuk kooperatif. “Biar tidak ada Majelis Hakim mengeluarkan hal – hal yang tidak diinginkan oleh para terdakwa,” ucapnya.

Karena sebagai warga negara yang baik, keduanya harus taat hukum. Pihaknya menghendaki agar penyidikan dan penyelesaian perkara ini juga secara cepat. Misalnya saat menghadapi Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon. 

“Kalau sudah dilimpahkan memang sebenarnya sudah batal demi hukum (Pra Peradilan-red). Kita bisa sidang dan sebagainya. Tetapi karena Majelis hakim berpendapat lain. Misalnya harus diperiksa ahli dan sebagainya. Kita juga ikuti dan Alhamduhillah memang seperti hasil putusan yang sudah dibacakan,” tuturnya. 

Karena prosedurnya seperti itu. Masalah nanti materi perkara, materi pokok dan sebagainya. Nantinya di persidangan yang perkara yang predikat crimenya (Perkara pokok).

Untuk itu Witono yang baru menjabat Kajati Papua menggantikan Nikolaus Kondomo mempersilahkan para jurnalis agar bersama – sama mengawasi perjalanan kasus ini dan seterusnya. 

Sejak Enam Bulan Lalu

Diungkapkannya sebetulnya jalannya kasus ini sejak enam bulan yang lalu. “Sebelum saya disini-pun sudah naik ke penyidikan (menjadi Kajati Papua-red).  Namun untuk penyelesaian finishingnya pas di jaman saya. Sehingga seolah – olah ada yang beranggapan kasus ini dipaksakan. Padahal perkara ini sudah lama bergulir,” tuturnya. 

Lanjutnya untuk perkara dugaan korupsi JR dan SH ini surat dakwaan yang dibuat Tim JPU berlapis. Dimana ada dakwaan Primair dan Subsidair kemudian ada alternatifnya.

“Jadi semuanya masuk Pasal 2, 3 itu UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Alternatifnya adalah UU KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Karena dalam kasus ini memang betul – betul sangat kental dugaan untuk KKN. Misalnya yang menjadi Direktur PT Asian One Air masih ada hubungan Kekerabatan/Ipar,” bebernya.

Bermuara dari situlah, sehingga nanti terjadi semacam korupsi. “Insya Allah kita bisa membuktikan yang nanti korupsinya. Diawali dengan KKN nanti kemudian ada beberapa hal yang secara procedural disimpangi. Misalnya harus dilelang. Tetapi ternyata tidak dilelang. Nanti biar di persidangan lah semua dibuktikan dan terungkap,” beber Kajati yang didampingi Wakajati Papua Adi Wibowo, SH, MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo, SH, MH, Asisten Intelejen Kejati Papua Erwin Purba, SH.

Tags:    

Similar News