384 pelanggar lalu lintas di Boyolali ditindak
Elshinta.com, Satuan Lalulintas Polres Boyolali, Jawa Tengah menindak 384 pelanggar lalu lintas yang dilancarkan dalam operasi sejak awal bulan Ramadan hingga Senin (3/4/2023).
Elshinta.com - Satuan Lalulintas Polres Boyolali, Jawa Tengah menindak 384 pelanggar lalu lintas yang dilancarkan dalam operasi sejak awal bulan Ramadan hingga Senin (3/4/2023).
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023) menyebutkan, pelanggaran didominasi Pasal 288 yakni pengendara tak membawa surat berkendara (STNK) berjumlah 254 pelanggar.
Kemudian Pasal 281 yakni tidak memiliki SIM berjumlah 82 pelanggar, dan Pasal 285 terkait knalpot tak standar serta persyaratan teknis laik jalan yakni 48 pelanggar.
"Semua berkas mulai penindakan awal puasa masuk sidang yakni tanggal 10 April 2023. Jumlah total ada 384 penindakan," kata Herdi Pratama seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Rabu (5/4).
Herdi menjelaskan, kegiatan serupa terus dilaksanakan. Operasi kendaraan memadukan antara tilang elektronik dan tilang manual.
Dengan digencarkannya operasi ini diharapkan menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalulintas, termasuk untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Silahkan laksanakan kewajiban terkait surat-surat seperti STNK dan SIM sebelum Anda berkendara. Selain itu kami juga mengingatkan untuk tidak lupa memakai safety belt ketika mengendarai mobil dan helm ketika mengendarai motor," imbuhnya.