Tak penuhi unsur Pasal 303, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir kena OTT dilepas

Elshinta.com, Beredar kabar anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan berinisial PJ tertangkap tangan berjudi di Tanjung Raja Selatan Kabupateb Ogan Ilir di tempat penambangan pasir.

Update: 2023-04-10 20:47 GMT
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo. Sumber foto: Haris Widodo/elshinta.com.

Elshinta.com - Beredar kabar anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan berinisial PJ tertangkap tangan berjudi di Tanjung Raja Selatan Kabupateb Ogan Ilir di tempat penambangan pasir.

Belakangan diketahui saat penggerebekan anggota DPRD Ogan Ilir sedang bermain judi dengan 3 orang rekannya, yang saat ditangkap langsung terjun ke sungai. Polisi pun menggiring anggota DPRD ke Polda Sumsel.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo akhirnya angkat bicara terkait penangkapannya tersebut. “Oknum anggota dewan yang kita amankan tersebut berinisial PJ yang mana anggota kita amankan Minggu sore,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/4).

Ia menceritakan, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sumsel  saat ditangkap melakukan kegiatan perjudian. Tiga orang berhasil melarikan diri dan satu orang diamankan petugas bersama barang bukti dua set kartu remi.

Setelah diperiksa 1x24 jam belum ditemukan adanya pidana yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut. “Itu adalah permainan kartu remi biasa karena tidak memenuhi unsur atau tidak ditemukan uang dalam kegiatan tersebut. Maka kita lepaskan,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Haris Widodo, Senin (10/4).

Ia menuturkan untuk memenuhi unsur pidana atau  dapat terjerat pasal 303 tersangka harus memenuhi 3 unsur yakni adanya permainan, adanya keuntungan, dan adanya taruhan uang atau barang.

Hingga kini anggota DPRD Ogan Ilir tersebut sudah di pulang ke kediamannya.

Tags:    

Similar News