Bejat! Oknum pengasuh Ponpes di Batang lakukan tindak asusila terhadap 15 santriwati

Elshinta.com, Seorang oknum pengasuh sebuah pondok pesantren, Wildan M (58), di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Batang karena telah melakukan tindak asusila terhadap 15 orang santriwati yang belajar di pondok pesantrennya.

Update: 2023-04-11 16:05 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Seorang oknum pengasuh sebuah pondok pesantren, Wildan M (58), di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Batang karena telah melakukan tindak asusila terhadap 15 orang santriwati yang belajar di pondok pesantrennya.

Dari keterangan yang diberikan kepada polisi, Wildan telah melakukan aksi tindak asusila itu sejak tahun 2019 silam. Dari 15 santriwati yang melapor ke polisi sejak 2 - 10 April 2023, 14 orang di antaranya masih di bawah umur. Banyak di antara mereka masih duduk di kelas X di sekolah yang ada di ponpes tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Markas Polres Batang, Selasa menjelaskan, "Wildan memperdaya para santri perempuannya untuk diajak berhubungan intim  dengan dalih agar mereka mendapatkan karomah."

Tindak asusila terbongkar berkat kecurigaan HL, mantan sopir pribadi Wildan yang mendengar ada desas-desus perbuatan tindak asusila yang dilakukan oleh Wildan terhadap para santriwati.

Mantan sopir itu pun akhirnya mendapatkan keterangan dari salah satu korban, dan akhirnya kasus itu pun terkuak. Para santriwati kemudian melaporkan kasus yang menimpa mereka ke polisi. Pada 4 April lalu, polisi menggeledah ponpes yang dipimpin Wildan, sekaligus menangkap Wildan untuk dimintai keterangannya.

Ahmad Luthfi menambahkan, kasus tindak asusila guru agama di Batang juga pernah tiga kali terjadi ada September 2022 dengan korbannya sebanyak 22 pelajar putri di bawah umur.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang hadir di konferensi pers itu menegaskan, "Jajaran pemerintah daerah, termasuk di kabupaten dan kota untuk serius mengontrol pendidikan umum ataupun pondok pesantren atau tempat lain yang punya potensi seperti ini. Kami akan menurunkan tim dengan menggandeng Kementerian Agama untuk memastikan apakah pondok pesantren itu masih boleh operasi ataukah harus ditutup.".

Untuk para korban tindak asusila di ponpes tersebut, pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing.

Sementara pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya) bila sebagai pengasuh dan korban lebih dari 1 (satu) atau/ pengulangan. 

Tags:    

Similar News