PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo dihukum mati

Elshinta.com, Pengadilan Tinggi DKI usai menggelar sidang putusan banding terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang  diajukan di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (12/4).

Update: 2023-04-12 14:43 GMT
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Tinggi DKI usai menggelar sidang putusan banding terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang  diajukan di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (12/4).

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso tetap pada putusan yang telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo tetap dihukum mati. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua  PT DKI Jakarta, Singgih Budi Santoso seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto. 

"Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya pekara pada negara," lanjutnya.

Lebih lanjut Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasehat hukum Ferdy Sambo mempersilahkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna  merespons putusan banding tersebut.

"Kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa banding," terangnya 

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Dalam tindak pidana biadab itu, Sambo melakukannya bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan istri Ferdy Sambo, Putri dengan divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. 

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara, dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih menggelar sidang banding terhadap Putri Candrawathi. Sidang digelar secara terbuka untuk umum. 

Tags:    

Similar News