Mudik, warga Kudus bisa titipkan kendaraan ke semua Polsek di Kudus
Elshinta.com, Jelang lebaran sudah banyak warga yang mudik ke luar daerah. Sebagai upaya memberikan rasa aman kepada warga yang mudik.
Elshinta.com - Jelang lebaran sudah banyak warga yang mudik ke luar daerah. Sebagai upaya memberikan rasa aman kepada warga yang mudik. Polres Kudus membuat terobosan bagi warga Kabupaten Kudus yang akan mudik, namun bingung keamanan kendaraan mereka saat ditinggal mudik. Polres Kudus telah meminta semua polsek menyiapkan halaman parkir untuk menjadi tempat penitipan kendaraan.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan pihaknya siap menerima penitipan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik. Untuk kapasitas menyesuaikan daya tampung lahan parkir masing-masing baik itu di Polres Kudus dan Polsek.
"Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan Polsek," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (18/4).
Menurut Kapolres, tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut. Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di Polres Kudus atau Polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polres maupun Polsek terdekat.
“Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," jelasnya.
Layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharganya seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.
“Jadi masyarakat bisa menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. Ini berlaku di seluruh polsek di wilayah Kudus," imbuh Dydit.
Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan mengatakan pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan bagi warga yang mudik.
"Kami siapkan tempat parkir yang dapat menampung sekitar 50 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alías gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan Identitas diri. Kalau ada penutup kendaraan boleh dibawa biar tidak terkena debu dan matahari langsung," ujarnya.
Senada, Kapolsek Jati, AKP Cipto yang menyampaikan halaman Polsek Jati bisa untuk tempat penitipan kendaraan. Syaratnya sama dengan polsek lainnya, yaitu membawa identitas diri dan dokumen kendaraan, untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya.