Kejari Aceh Selatan tahan mantan Kepala BKKP3A terkait kasus korupsi
Elshinta.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan mantan Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) MY setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp382,7 juta.
Elshinta.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan mantan Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) MY setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana senilai Rp382,7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim di Aceh Selatan, Kamis, mengatakan tersangka MY menjabat sebagai Kepala BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan pada 2016.
Selain MY, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan berinisial TS dan mantan Bendahara BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan berinisial BM sebagai tersangka.
"TS dan BM juga ditahan bersama MY," kata Alfryandi.
Dia mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.
"Total anggaran bantuan operasional keluarga berencana tersebut sebesar Rp757,4 juta lebih. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp382,7 juta," katanya.
Sebelumnya, tersangka MY, TS, dan BM menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Aceh Selatan. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Aceh Selatan menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah keterlibatan mereka dalam penyimpangan dana bantuan operasional keluarga berencana.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka MY dan TS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tapaktuan, sedangkan tersangka BM menjadi tahanan kota karena sedang dalam keadaan sakit," ujar Alfryandi Hakim.

