Badan Pertanahan Nasional Tangsel fokuskan percepatan 7 layanan prioritas
Elshinta.com, Kantor Pertanahan/BPN Kota Tangerang Selatan saat ini tengah fokus melakukan percepatan 7 Layanan yang menjadi Prioritas yang dicanangkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Selasa (07/03/2023) lalu.
Elshinta.com - Kantor Pertanahan/BPN Kota Tangerang Selatan saat ini tengah fokus melakukan percepatan 7 Layanan yang menjadi Prioritas yang dicanangkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Selasa (07/03/2023) lalu.
Kepala Kantor BPN Tangsel Shinta Purwita Sari mengatakan , 7 layanan prioritas tersebut yakni Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Roya, Pengecekan, SKPT dan Hak Tanggungan.
"Ketujuh layanan ini merupakan program terkait pelayanan pendaftaran digital yang dicanangkan Pak Menteri untuk seluruh kantor Pertanahan di Indonesia," kata Shinta di kantornya, Selasa (27/06/2023).
Pihaknya juga memiliki tim untuk memonitor pelayanan prioritas setiap minggu. Guna mengevaluasi pelayanan prioritas berjalan sesuai prosedur.
"Tentunya dengan kelengkapan berkas, kita bisa akselerasi 7 layanan prioritas. Makanya saya setiap minggu evaluasi teman-teman disini, supaya pelayanan prioritas itu berjalan sesuai dengan standar prosedur dan itu yang kami sedang laksanakan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Rabu (28/6).
Bahkan BPN Tangsel telah menerapkan sistem pendaftaran antrian online melalui website, konsultasi Pertanahan Tangsel melalui zoom online Sultan Tangsel setiap hari yang diakomodir mulai pukul 8 sampai 12 siang.
"Kita juga melakukan sosialisasi, bahwa selain biaya sertifikat, seperti biaya pajak, biaya patok, bukan kewenangan BPN," tegas Shinta.
Lebih lanjut Shinta menerangkan Program Pelataran atau pelayanan tanah akhir pekan untuk pemohon langsung tanpa kuasa. Selain itu adanya pelayanan cepat dan nyaman di Mal Pelayanan Publik, Cilenggang. Dengan harapan mempermudah para pemohon dalam mengurus dokumen Pertanahan.