Begini aturan WNA berinvestasi di Indonesia
Elshinta.com, Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda bernama Okello Jethro (39) rencananya akan menggelar event bertajuk Afro Fest di Cafe del Moar. Event tersebut menurut rencana akan berlangsung di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 29 Juli 2023 mendatang.
Elshinta.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda bernama Okello Jethro (39) rencananya akan menggelar event bertajuk Afro Fest di Cafe del Moar. Event tersebut menurut rencana akan berlangsung di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 29 Juli 2023 mendatang.
Namun belum diketahui secara pasti apakah yang bersangkutan telah mengantongi Surat Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor apa belum. Karena ITAS Investor merupakan salah satu syarat utama atau syarat wajib yang harus dimiliki WNA jika ingin berbisnis atau berinvestasi di Indonesia.
Sedangkan jika mengacu pada peraturan, WNA pemegang ITAS investor memang diperbolehkan atau diizinkan untuk menjalankan bisnis atau usahanya di Indonesia. Termasuk salah satunya sebagai cantoh misalnya WNA tersebut ingin menjadi penyelenggara Event Organizer (EO), tapi asalkan tetap sesuai atau selaras dengan izin investasinya di bidang yang sama.
Sementara itu, Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Wilayah Bali saat dikonfirmasi Elshinta mengatakan bahwa jika ada WNA pemegang Visa Investor itu memang diperbolehkan berbisnis di Indonesia asalkan sesuai dengan izin investasinya.
“Warga Negara Asing (WNA) pemegang Visa Investor atau izin tinggal investor boleh nggak berbisnis di Indoenesia ? Boleh, tapi sesuai dengan izin investasi dia di bidang apa ? Khan banyak-banyak jenis investasi ya (contoh misalnya) menjadi investor dengan badan usaha bergerak di jasa boga (masak-masak) tapi melakukan bisnis event organizer (EO) ora iso (tidak bisa) khan harus linear,” kata Anggiat Napitupulu, Selasa (11/7).
Anggiat menegaskan, kalau ada WNA yang hanya mempunyai atau memegang Visa On Arrival (VOA) namun ingin bekerja atau punya usaha di Indonesia maka hal itu jelas dilarang (tidak diperbolehkan).
“WNA pemegang Visa On Arrival (VOA) tidak boleh bekerja (di Indonesia) apapun jenisnya,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (12/7).
Anggiat menambahkan bahwa pihaknya dalam hal ini Imigrasi akan melakukan tindakan tegas Sementara itu saat ditanya, apa tindakan tegas jika menemukan oknum WNA yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan tetkait ITAS Investor atau VOA.
“Oke jika menemukan 2 indikasi (pelanggaran terkait ITAS investor dan VOA) tersebut, yang pertama kita lihat pertimbangkan barang bukti alat buktinya cukup nggak untuk di pro justitia? Oke jika proses pro justitia akan melakukan waktu yang lama dan pembuktiannya berlarut-larut ya kedua kita pilih deportasi (dipulangkan ke negara asalnya) dan tangkap,” tambahnya.
Sementara itu dalam acara atau event Afro Fest di Cafe del Moar. Event tersebut rencananya akan dimeriahkan penampilan tujuh (7) orang Disc Jockey (DJ) yang berasal dari luar negeri. Mereka masing-masing, adalah DJ Michel, ADDJ, DJ Kay, DJ Azzam, DJ Gortee dan DJ Vebo yang direncanakan akan live di Cafe Delmoar, Canggu.