Satreskrim Polres Purwakarta amankan kelompok geng motor penganiaya warga

Elshinta.com, Kelompok geng motor  yang meresahkan warga, diringkus Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat yang sebelumnya telah menganiaya seorang remaja di Taman Katresna, Gang Rusa 1 Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, hingga terluka parah.

Update: 2023-07-13 18:21 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Kelompok geng motor  yang meresahkan warga, diringkus Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat yang sebelumnya telah menganiaya seorang remaja di Taman Katresna, Gang Rusa 1 Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, hingga terluka parah.

Korban berinisial MK (16) warga Kaum Kidul RT 05/02 Kelurahan Cipaican Kecamatan Purwakarta, hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta, karena menderita sejumlah luka bacok di kepala dan punggung.

Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain, Rabu, (12/7/2023), mengatakan insiden tersebut terjadi pada malam Idul Adha, bahkan sempat viral di media sosial.

Pasca kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku yang merupakan gabungan dari anggota Geng Motor Wisata Malam dan Valvoline.

"Sebanyak enam orang tersangka pun berhasil ditangkap berikut barang bukti. Para pelaku masing-masing berinisial FR alias Kicot, FR, FN, DA, AZ, dan AH. Sementara satu tersangka lain MR masih buron," kata Edwar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Kamis (13/7).

Menurut Edwar, berdasarkan keterangan tersangka, sehari sebelum penganiayaan, anggota geng motor ini mengaku diserang kelompok lain.

"Setelah itu para pelaku yang berjumlah sembilan orang menggunakan empat sepeda motor untuk balas dendan dengan berkeliling kota mencari penyerangnya," ujarnya. 

Polisi masih melakukan  pendalaman apakah pelaku sebelumnya benar diserang kelompok lain atau tidak.

Menurut Edwar, aksi para pelaku ini tidak menemukan kelompok yang menyerangnya. Kemudian mereka mencari korban secara acak hingga ditemukan tiga remaja yang sedang nongkrong. Mereka akhirnya menjadi sasaran balas dendam.

"Ketiga korban melarikan diri, namun nahas seorang remaja atas nama MK  terjatuh dan tertinggal temanya," tambahnya.

Di saat seperti itu tujuh orang menghampiri korban dan empat pelaku di antaranya melakukan penganiayaan menggunakan celurit, hingga korban tak sadarkan diri karena menderita sejumlah luka bacok senjata tajam.

Dijelaskan Edwar, untuk mempertanggunjawakan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tags:    

Similar News