Berikan efek jera, Forkopimda Pati Raya musnahkan 6 juta batang rokok ilegal
Elshinta.com, Sebanyak 6.159.970 batang rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai dimusnahkan secara serentak usai dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang cukai se-Eks Karesidenan Pati atau Pati Raya di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (4/8).
Elshinta.com - Sebanyak 6.159.970 batang rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai dimusnahkan secara serentak usai dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang cukai se-Eks Karesidenan Pati atau Pati Raya di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (4/8).
Unsur Forkopimda yang ikut melakukan pemusnahan, Kepala Kanwil Bea Cukai Prov. Jateng. Perwakilan Kepala Kantor KPPN Jateng-DIY, Kabiro Isda Prov. Jateng, Kasatpol PP se-Eks Karesidenan Pati, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus, unsur lintas sektoral, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan pemusnahan barang kena cukai berupa rokok ilegal diperoleh dari hasil tindakan rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berada di wilayah Eks Karesidenan Pati.
"Hasil tindakan Bea Cukai dan Satpol PP se-Karesidenan. Semua dimusnahkan untuk memberikan efek jera pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Selain menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal serta memusnahkan barang bukti, Pemkab Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus juga rutin menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Kudus. Dengan harapan, masyarakat dapat memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal, sehingga masyarakat turut berkontribusi mencegah peredarannya.
Tidak hanya itu dalam upaya merangkul para pelaku usaha rokok legal skala kecil, Pemkab juga telah menyediakan kawasan produksi rokok berupa KIHT yang dianggarkan melalui sebagian DBHCHT.
"Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, kita juga telah siapkan KIHT bagi pelaku usaha skala kecil yang anggarannya bersumber dari DBHCHT," ujar Hartopo.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho berujar pemusnahan barang bukti yang telah ditindak merupakan pertama kalinya dilaksanakan dengan biaya yang bersumber dari anggaran DBHCHT.
Rokok ilegal masih banyak beredar di wilayah Eks Karesidenan Pati. Menurut data yang disajikan, per Mei 2022 hingga Mei 2023 kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai 4,7 miliar lebih dari perkiraan nilai barang yang mencapai 7 miliar lebih.
"Kita harus selalu bersatu menggempur peredaran rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ajaknya.
Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif menyebut Kantor Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP se-Eks Karesidenan Pati telah mengamankan kemudian memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 6.159.970 dengan perkiraan nilai sebanyak 7.025.384.100 rupiah. Pihaknya juga telah mempersiapkan 10 armada truk untuk mengangkut barang bukti ke lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo.