Kemenkumham sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Bali 

Elshinta.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tersebut berlangsung di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Update: 2023-08-11 18:57 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tersebut berlangsung di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Sosialisasi tersebut juga sekaligus dilaksanakan dalam rangka memeriahkan peringatan hari lahir Kemenkumham (HDKD) ke-78 Tahun 2023 dengan mengusung tema Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju. 

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, Gubernur Bali I Wayan Koster, Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana, Perwakilan Komisi III DPR RI Wayan Sudirta, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. Kemudian juga ada sejumlah perwakilan Polisi, TNI, Jaksa, Advokat dan Hakim.

Kemudian juga dihadiri sejumlah Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi, dan Pejabat Pemasyarakatan di Provinsi Bali serta Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) orang.

Selain itu juga ada peserta dari kegiatan ini yang mengikuti secara daring atau online. Peserta daring terdiri dari perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Pejabat Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar seribu orang.

Menkumham dalam kesempatan ini menyampaikan Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.

“Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (10/8).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah undang-undang yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari hukum kolonial Belanda. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk melakukan dekolonialisasi, modernisasi, dan humanisasi hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan nasional dan internasional, serta nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Untuk dapat mengimplementasikan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ditujukan untuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

Upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

“Pembentukan UU KUHP melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat karena perbedaan pemahaman dan pendapat,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (11/8). 

“Penyamaan pandangan dan pemahaman Aparatur Penegak Hukum (APH) menjadi penting, oleh karena itu sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan pada hari ini akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait UU KUHP  merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan,” pungkasnya.

Tags:    

Similar News