Polres Cirebon Kota selamatkan 2.500 orang dari penyalahgunaan narkoba
Elshinta.com, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap delapan orang tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.
Elshinta.com - Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap delapan orang tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.
Delapan tersangka yang ditangkap selama bulan Agustus 2023 ini masing-masing berinisial TK (25), BH (36) RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), FB (22).
Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat di Kota Cirebon seperti di Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Lemahwungkuk.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,61 gram, 4 butir ekstasi, dan 7645 butir obat keras terlarang tanpa izin edar
"Dari jumlah barang bukti yang diamankan, Satres Narkoba Polres Cirebon berhasil menyelamatkan 2500 orang dari penyalahgunaan narkoba," kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Akhmad Troy didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto, kepada Kontributor Radio Elshinta Yohanes Charles di Mapolres Cirebon Kota seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Sabtu (26/8).
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk pengedar obat keras terlarang tanpa izin edar yang resmi akan dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.