PN Jaktim kembali gelar sidang dugaan pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan
Elshinta.com, Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dengan terdakwa dua aktivis HAM Fatiya Maulidiyanti, dan Haris Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/9).
Elshinta.com - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dengan terdakwa dua aktivis HAM Fatiya Maulidiyanti, dan Haris Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/9).
Sidang ke 19 beragendakan kepemeriksaan saksi meringankan dari penasihat hukum Haris Azhar, dan Fatiya Maulidiyanti yang menghadirkan Ahmad Sobirin dan Muhammad Iqbal Damanik sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Ahmad Sobirin dan Iqbal Damanik merupakan pekerja swasta, selain itu sidang digelar di ruang sidang utama, dan saat ini Ahmad Sobirin telah digali keterangannya oleh penasihat hukum terkait riset kajian ketat berjudul ‘Ekonomi Politik Kenempatan Militer Di Papua Studi Kasus Intan Jaya’.
Ahmad mengaku pembuatan riset kajian ketat adalah bukan kali pertama dibuatnya, namun sudah sering membuat pola riset tahap skripsi mengerjakan S1, dan S2 dia juga pernah menulis market tesis, dan dia mengaku pernah melakukan riset-riset lainnya.
Ahmad menyebut dalam melakukan riset kajian ketat tersebut didanai dengan dana kolektif alias patungan, untuk membiayai tertentu seperti percetakan, transportasi, dan lain sebagainya.
Sementara Ahmad ditanya oleh penasihat hukum terkait pembuatan kajian ketat yaitu aktivitas pertambangan di Papua Irianjaya apakah dia terjun kelapangan secara langsung, untuk melakukan riset lalu dia mengaku “Belum pernah turun secara langsung, karena data tersebut adalah data sekunder namun dia juga tidak menampik bahwa file data tersebut adalah data ilmiah,” ujarnya.
Pantauan Reporter Elshinta, Heru Lianto, sebelumnya pada Senin 28 Agustus 2023 sejak adanya proses penyidikan hingga persidangan Fatia mengaku tidak menyesal ketika terseret di kasus Lord Luhut alasanya “Apa yang disampaikan dalam podcast bersama Haris itu adalah untuk pengetahuan publik,” katanya.
Selain itu dalam persidangan jaksa bertanya apakah Fatia pernah dipenjara Fatia mengaku “Tidak pernah, dan dia mengaku memiliki tanggungan keluarga dirinya juga mengklaim punya tanggungan anak asuh dari hasil turunan dari ayahnya dimana dia mempunyai enam anak asuh yang sekarang dibiayai oleh dirinya,” ujarnya
Dapat diinformasikan Haris dan Fatia didakwa mengelabuhi masyarakat dalam pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hal itu disampaikan penyidik yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut PT Madinah Qurrata'ain disebut Haris, dan Fatia sebagai salah satu Perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.
Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia sendiri didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.