Pelanggar Perda RTRW di DIY akan dipidana
Pembahasan berkaitan aturan tentang ruang, air dan udara di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diselesaikan. Di dalam Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY masuk juga ketentuan masyarakat apabila melakukan pelanggaran.
Elshinta.com - Pembahasan berkaitan aturan tentang ruang, air dan udara di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diselesaikan. Di dalam Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY masuk juga ketentuan masyarakat apabila melakukan pelanggaran.
Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, Eko Suwanto mengatakan, alasan pelanggar perda penting diatur, disepakati bahwa pelanggaran tata ruang harus diberi sanksi pidana, disesuaikan peraturan perundang-undangan Nomor 6/2023. Nantinya dengan ditetapkan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayaj DIY ini maka pemerintah dalam 20 tahun ke depan, sesuai dengan terbitnya perda tata ruang ini, harus menjamin ketersediaan air minum dan udara yang berkualitas.
"Penegakkan perda ke depan penting ada peran serta masyarakat. Di dalam Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY masuk juga ketentuan masyarakat kalau ada pelanggaran diberikan kesempatan pengaduan. Maka pemda harus jadi bagian pokok tidak boleh malah bikin persoalan," kata Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIYDIY yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY.
Kepala Biro Hukum Setda Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan Raperda RTRW 2023-2049 merupakan perda dengan jumlah bab dan pasal yang banyak yaitu 15 bab dan 131 pasal.
Ada sejumlah identifikasi isu strategis berkaitan dengan Raperda RTRW DIY 2023-2043 yaitu pertama, adanya pertumbuhan penduduk dan kebijakan pembangunan infrastruktur yang beri peningkatan dampak pembangunan perekonomian. Di sisi lain meningkatkan resiko lingkungan hidup, bencana, perubahan budaya dan sosial masyarakat.
Kedua, belum meratanya pengembangan kawasan yang berpengaruh terhadap kesenjangan ketimpangan wilayah. Belum optimalnya nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang.
Ketiga, belum optimalnya pemanfaatan ruang darat, udara dan laut dalam rangka pemanfaatan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal.
Perda RTRW DIY 2023-2043 dibuat karena adanya penyesuaian dengan UU 6/2023. Rekomendasi revisi Perda RTRW sebelumnya dilakukan sesuai dengan arahan Kementrian ATR nomor PB 01/574-200/7/2022 selain juga ada dinamika wilayah dan prosesnya diawali peninjauan, Perda RTRW DIY 2019-2039.
Materi Raperda RTRW DIY 2023-2049 memiliki tujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan dan daerah tujuan pariwisata memenuhi standar internasional dengan mengedepankan keselarasan, ruang darat, laut dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana dan harmonisasi lingkungan.
Kebijakan yang diatur dalam Perda RTRW DIY 2023-2049 adalah Pertama, kebijakan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan. Kedua, kebijakan pengembangan pembangunan pemantapan, dan revitalisasi pariwisata terintegrasi.Ketiga, kebijakan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi berorientasi pembangunan berkelanjutan. Keempat, peningkatan pengembangan akses pelayanan wilayah darat laut, pesisir dan pulau kecil dengan memperhatikan keterpaduan antar kegiatan dan lingkungan.
"Secara yuridis berlaku nya Perda RTRW DIY 2023-2043 nanti jadi pedoman bagi seluruh pihak, pemerintah daerah kabupaten dan kota juga masyarakat. Tugas pemda DIY setelah disahkan ada tugas pembuatan peraturan gubernur," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Kamis (7/9).