Kejari Purwakarta tahan tiga tersangka kasus korupsi anggaran BTT tahun 2020
Kejaksan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat menahan tiga tersangaka kasus korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di tahun anggaran 2020.
Elshinta.com - Kejaksan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat menahan tiga tersangaka kasus korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di tahun anggaran 2020.
Ke tiga tersangka tersebut yaitu AS, (mantan Kadinsos P3A Purwakarta), TFH (mantan Kadisnakertrans Purwakarta) dan AG merupakan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Nana Lukmana, Jum'at (22/9) mengatakan, ke tiga tersangka ditahan oleh penyidik Kejari Purwakarta setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam.
Hari ini tersangka ditahan setelah sebelumnya diperiksa kemarin siang hingga malam hari selama 10 jam dan langsung ditahan.
Menurut Nana, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, para tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 lalu, tapi baru hari ini dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta, mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga tersangka menimbulkan kerugian Rp1.8 miliar dari total anggaran sekitar 2 miliar lebih yang bersumber dari Dinas Sosial P3A Purwakarta.
Dijelaskan Nana, ke tiga tersangka disangkakan dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan hukuman maksimal hukuman mati.