Polresta Tangerang dan forkopimda gelar pertemuan soal revitalisasi Pasar Kutabumi
Terkait bentrok antara pedagang dan ormas di Pasar Kutabumi, Polresta Tangerang, Banten telah melakukan pertemuan dengan seluruh unsur forkopinda untuk menyampaikan aspirasinya terkait revitalisasi Pasar Kutabumi.
Elshinta.com - Terkait bentrok antara pedagang dan ormas di Pasar Kutabumi, Polresta Tangerang, Banten telah melakukan pertemuan dengan seluruh unsur forkopinda untuk menyampaikan aspirasinya terkait revitalisasi Pasar Kutabumi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Senin (9/10) mengatakan, pertemuan dilakukan di halaman Polresta Tangerang yang dihadiri oleh pedagang Pasar Kutabumi, pihak PD pasar, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid dan seluruh unsur forkopimda.
Untuk diketahui bahwa dasar hukum revitalisasi adalah mengacu pada perda nomor 5 tahun 2004, yaitu tentang perusahaan daerah tentang pasal 15 dalam melaksanakan tugasnya, direksi perusahaan daerah ata kekayaan perusahaan daerah termasuk revitalisasi.
Dan anggaran revitalisasi pasar Kutabumi sebesar Rp78 miliar dengan masa kerja selama 7 tahun dengan rincian 2 tahun pembangunan dan 5 tahun pengelolaan.