Polresta Tangerang sudah periksa 22 orang saksi keributan di Pasar Kutabumi
Saat ini Polresta Tangerang, Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi terkait keributan di Pasar Kutabumi.
Elshinta.com - Saat ini Polresta Tangerang, Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi terkait keributan di Pasar Kutabumi. Selain itu pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dari pihak pasar Kutabumi berinisial TW, terkait surat permohonan bantuan terhadap ormas yang viral di media sosial dan berujung bentrok antara pedagang pasar Kita dan ormas di Kabupaten Tangerang.
Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Selasa (17/10).
Menurut Sigit Dany, pemeriksaan terhadap TW terus dilakukan, karena tandatangan yang ada di surat yang sempat viral di media sosial diduga milik saksi TW. "Namun begitu, pihak kepolisian belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena masih terus dilakukan pembuktian dan memeriksa saksi-saksi lainnya," katanya.
Sementara itu PD Pasar Niaga Kerta Raharja memastikan bahwa surat yang beredar dan viral di media sosial mengenai bantuan terhadap ormas adalah Ilegal dan menyebabkan bentrok antara pedagang serta ormas di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
Beredarnya surat permohonan bantuan penertiban pedagang Pasar Kutabumi dari Perumda Pasar kepada organisasi masyarakat (ormas), yang berujung pada penyerangan dan penjarahan. Ditegaskan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, pihaknya tidak pernah membuat, merencanakan dan menyuruh ormas dalam penertiban pasar.
"Jika memang Perumda Pasar mengeluarkan surat itu harus ditandatangani oleh direktur utama dan menggunakan kop surat resmi Perumda Pasar dengan alamat yang jelas," tandasnya.