Langgar Perda dan UU Pemilu, ribuan APK di Tangsel ditertibkan

Sebanyak 1.565 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan bersama Satpol PP.

Update: 2023-10-26 20:34 GMT
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 1.565 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan bersama Satpol PP.

Ribuan APK alat peraga kampanye itu diturunkan lantaran melanggar aturan Perda dan juga Undang Undang Pemilu yaitu pemasangan di kawasan jalur hijau ataupun pohon-pohon tepi jalan serta menganggu estetika dan juga adanya ajakan langsung untuk memilih Bacalon tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Didik Trihadmoko Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel.

"Ada  1.565  APK yang dicopot karena dipasang tidak pada tempatnya yang tersebar di daerah Serpong, Jombang dan Ciputat," ujar  Didik Trihadmoko, Kamis (26/10).

Lebih lanjut Didik Trihadmoko, ribuan APK itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari spanduk, baliho, banner, maupun bendera yang bertebaran di jalur protokol dan permukiman masyarakat dan yang ada di jalan-jalan protokol. 

"Ditertibkannya ribuan APK tersebut karena mengganggu unsur estetika dan beretika serta melanggar Perda Kota Tangsel dan Undang Undang Pemilu yaitu Bacaleg sudah menujukan citra diri untuk mengajak memilihnya," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna

Didik Trihadmoko menegaskan bahwa pihaknya sudah bersurat dengan partai politik untuk mengimbau bahwa pemasangan APK baru boleh dipasang pada tahapan kampanye yang ditetapkan KPU.

Tags:    

Similar News