Diduga overstay, 8 WNA Uzbekistan diamankan Imigrasi Denpasar 

Delapan (8) orang oknum Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berhasil ditangkap dan diamankan Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Bali. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran terkait keimigrasian yaitu telah melebihi izin tinggal atau overstay.

Update: 2023-10-30 20:10 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Delapan (8) orang oknum Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berhasil ditangkap dan diamankan Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Bali. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran terkait keimigrasian yaitu telah melebihi izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar Teddy Riyandi saat menggelar acara jumpa pers di kantornya menjelaskan bahwa kedelapan WNA Uzbekistan tersebut masing-masing tujuh (7) orang pria berinisial AU (24), SR (26), YR (19) SO (27), BK (19), JK (15) AA (15) dan satu (1) orang perempuan berinisial MK (19).

“Kami awalnya menerima informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus nom TPI Jakarta Barat. pelanggaran overstay yang dilakukan  2 orang WNA Uzbekistan,” kata Teddy Riyandi, Jumat (27/10). 

Dari informasi yang didapatkan, pihak imigrasi Denpasar kemudian melakukan pengembangan dimana kemudian ditemukan lagi 5 orang WNA Uzbekistan yang tinggal di sebuah Vila di kawasan Sanur, Kota Denpasar.

Dari pemgembangan tersebut kemudian pihak imigrasi berhasil menangkap dan mengamankan total 8 WNA Uzbekistan. Mereka kemudian dibawa menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk mejalani pemeriksaan intensif. 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan, 8 orang WNA Uzbekistan mengaku datang ke Indonesia dalam rangka liburan. Namun saat ini meraka tidak memiliki tiket untuk kembali negara asalnya. 

“Kedelapan WNA Uzbekistan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (30/10). 

Kedelapan WNA Uzbekistan tersebut disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu berupa tindakan administrasi terkait keimigrasian berupa deportasi (dipulangkan ke negara awalnya) dan penangkalan.

Tags:    

Similar News