Sekda perintahkan Diskominfo Tangerang pantau akun medsos ASN jelang Pemilu 2024

Untuk menjaga netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maisal Rasyid memerintahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) untuk melakukan pemantauan terhadap akun-akun media sosial milik ASN. 

Update: 2023-11-01 20:32 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Untuk menjaga netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maisal Rasyid memerintahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) untuk melakukan pemantauan terhadap akun-akun media sosial milik ASN. 

Maisal menjelaskan, sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. "ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil," ujar Maisal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Rabu (01/11). 

Bahkan, lanjut Maisal, Bawaslu RI melakukan pemetaan terhadap kerawanan kampanye di media sosial. Muatan hoax atau berita bohong di media sosial dan indikatornya adalah kampanye bermuatan ujaran kebencian di media sosial.  

Selain itu, Maesyal Rasyid juga menegaskan agar ASN bisa menjunjung tinggi netralitas dalam tahun politik 2024. 

Tags:    

Similar News