Duh! Pelaku pelemparan molotov di SMP Ibnu Sina Alqonun anak di bawah umur
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pelemparan molotov di SMP Yayasan Ibnu Sina Al Qonun, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Pelaku diketahui masih anak di bawah umur berinisial S (14).
Elshinta.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pelemparan molotov di SMP Yayasan Ibnu Sina Al Qonun, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Pelaku diketahui masih anak di bawah umur berinisial S (14).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Jum'at (10/11) mengatakan, pelaku ditangkap di tempat latihan Phenom Muai Thai Camp, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta pada Rabu (8/11/2023).
Sementara dalam penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purwakarta, Unit Tipiter dan Tim Gegana Densus 88 AT Wilayah Jabar serta tim gabungan Polda Jabar.
Menurut Edwar, pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini lantaran pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Adapun peristiwa tersebut waktu itu pelaku S menggunakan sepeda motor mendatangi Yayasan Ibnu Sina pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Sesampainya di lokasi pelaku kemudian merakit molotov menggunakan botol bekas sirup dan kain dari celana dalam bekas," kata Edwar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (10/11).
Setelah jadi, lanjut Edwar, molotov dibakar menggunakan korek gas dan pelaku melempar molotov itu sambil duduk di atas motor X-Ride dengan sasaran pelemparan area Yayasan Perguruan Islam Ibnu Sina Al Qonun.
"Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Simpang yang kemudian pulang ke rumahnya," ujar Edwar.
Menurut Edwar, motif dari pelemparan molotov itu, tidak dapat dijelaskan dengan alasan pelaku masih dibawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.