'Ngerem' mendadak dan pukul konsumen, driver ojol ditangkap petugas

Digiring oleh polisi ke halaman Polsek Seberang Ulu II Palembang, Deni Hari Sandi (24) driver ojek online harus mempertanggung perbuatannya lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya DAW (20) saat berada di atas motor.

Update: 2023-11-20 21:25 GMT
Sumber foto: Haris Widodo/elshinta.com.

Elshinta.com - Digiring oleh polisi ke halaman Polsek Seberang Ulu II Palembang, Deni Hari Sandi (24) driver ojek online harus mempertanggung perbuatannya lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya DAW (20) saat berada di atas motor.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Candra mengatakan, bahwa tersangka Deni melakukan hal tersebut di Jalan A Yani, Minggu (29/10/2023) pukul 22.00WIB.

“Rekan-rekan kali ini kita akan merilis pelaku perkara pasal 351 yang dilakukan oleh tersangka Deni, pria yang berprofesi sebagai driver ojek online. Yang mana dia mengantar korbannya namun, melakukan tindak asusila dengan modusnya mengerem kendaraannya di TKP sehingga terkena daerah sensitif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/11).

Kemudian korban meminta untuk berhenti di TKP dengan alasan tersebut. “Setelah turun tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan helm sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Haris Widodo.

Adapun barang bukti yang telah diamankan seperti satu unit helm, masker hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear nopol BG 5230 ABX warna hijau, jaket, dan 1 unit handphone merek Vivo.

Sementara, tersangka Deni Heri mengatakan, bahwa dirinya melakukan rem mendadak karena memang jalannya banyak yang rusak di kawasan itu berlobang.

"Saya memukul di saat meminta ongkos Rp28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sambil ngomong marah-marah. Saat saya pergi masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul dengan helm kepalanya," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka Deni dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Tags:    

Similar News