Menteri ATR bagikan ribuan sertipikat tanah untuk Pemprov DIY

Kementerian ATR/BPN bagikan sertipikat tanah untuk Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten yang berlangsung di Bangsal Kepatihan Kompleks kepatihan pada Kamis (7/12) sore.

Update: 2023-12-07 23:52 GMT
Sumber Foto: Rizkiyanto/elshinta.com

Elshinta.com - Kementerian ATR/BPN bagikan sertipikat tanah untuk Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten yang berlangsung di Bangsal Kepatihan Kompleks kepatihan pada Kamis (7/12) sore.

Dalam sambutannya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berharap dibagikannya  Sertipikat tanah untuk Kasultanan dan Kadipaten bisa menutup ruang gerak dari oknum mafia tanah

"Saya berharap dengan adanya penyerahan Sertipikat Tanah hari ini, tanah Kasultanan dan Kadipaten bisa aman, Sekali lagi bisa aman dengan adanya kepastian hukum atas tanah sehingga tidak diserobot oknum yang tidak bertanggungjawab termasuk oknum mafia tanah", Ujar Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.

Sertipikat Tanah yang dibagikan diharapkan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat Yogyakarta

"Yogyakarta merupakan kota yang istimewa bagi kita semua, selain menjadi kota pendidikan, Yogyakarta juga menjadi kota budaya, karena banyak nilai-nilai yang terkandung dalam budaya Jawa yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, tentunya tanah Kasultanan dan Kadipaten akan membawa manfaat termasuk berguna bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat DIY," kata Hadi Tjahjanto.

Pembagian Sertipikat Tanah adalah hasil pendaftaran pertama kali dari tanah Kasultanan dan Kadipaten atau Sultan Ground/SG dan Pakualaman Ground/PAG serta Tanah kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertipikat didaftarkan menjadi tanah hak milik Kasultanan/Kadipaten, yang nantinya akan dilanjutkan proses Hak Pakai.

"Percepatan Sertifikasi tanah bagi tanah-tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sejalan dengan permen no 2 tahun 2022 tentang pendaftaran tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, tanah tersebut sudah dilakukan tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran sehingga hasil outputnya adalah berupa Sertipikat Tanah," ujar Hadi Tjahjanto. 

Pendaftaran tanah juga tidak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga untuk Aset Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, BUMN serta tempat Ibadah.

"Pendaftaran tanah ini didorong bukan hanya tanah -tanah masyarakat, tetapi juga rumah-rumah ibadah, tanah wakaf, tanah aset BMN,BMD,dan BUMN," ungkap Hadi Tjahjanto seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Rizkiyanto.

Kementrian ATR/BPN bagikan 1194 Sertipikat bidang tanah kepada Kasultanan dan 16 Sertipikat bidang tanah kepada Kadipaten, dimana diantaranya adalah 663 Bidang Tanah untuk Kepentingan kesejahteraan masyarakat, 440 bidang tanah untuk kepentingan sosial, dan 91 bidang tanah untuk pengembangan kebudayaan. Sedangkan untuk Kadipaten 14 bidang tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan 2 bidang tanah untuk kepentingan sosial.

Tags:    

Similar News