Diduga ada intimidasi di pertunjukan teater, Amnesty International temui Butet

Dugaan pembungkaman oleh aparat kembali terjadi. Kali ini seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat akan menggelar pertunjukan teater \\\\\\\"Musuh Bebuyutan\\\\\\\" di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

Update: 2023-12-08 18:55 GMT
Sumber foto: https://shorturl.at/GJMT2/elshinta.com.

Elshinta.com - Dugaan pembungkaman oleh aparat kembali terjadi. Kali ini seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat akan menggelar pertunjukan teater "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Butet diminta menandatangani surat pernyataan oleh polisi agar tidak menyinggung isu politik selama pertunjukan berlangsung. "Itu persyaratan administrasi sebelumnya tidak pernah ada sejak reformasi 1998. Hanya orde baru saja seperti itu,” kata Butet kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Menurut Butet, definisi intimidasi tidak harus berupa pernyataan verbal atau tindakan fisik. “Harus berkomitmen tidak bicara politik juga adalah pembungkaman,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan pihaknya sudah menemui Butet, dan menyimpulkan intimidasi itu benar terjadi.

"Kami sudah melakukan verifikasi kepada Butet dan Agus Noor. Dalam pandangan Amnesty International, tindakan aparat saat itu dapat digolongkan sebagai intimidasi," kata Usman di Jakarta, Kamis (7/12).

Definisi intimidasi, lanjut Usman, adalah segala bentuk menakut-nakuti atau mengancam untuk meminta seseorang melakukan sesuatu yang diinginkan. 

"Dalam konteks ini, menakuti dengan konsekuensi sanksi jika Butet tidak mau menandatangani pernyataan yang disiapkan," sebutnya.

Apalagi dalam kesaksian Butet, isi larangan dalam surat tersebut bersifatnya politis. "Bukan urusan pemeliharaan keamanan atau pengayoman. Kalau larangan politik kan bisa ditafsirkan macam-macam," sambung Usman.

Ia mengingatkan, kemerdekaan menyatakan pendapat dan pemikiran melalui ekspresi tulisan, lisan atau karya seni adalah bagian dari hak yang dijamin konstitusi. "Kalau itu dilanggar negara, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ujarnya.

Terlebih di masa kampanye ini, masyarakat ingin merayakan pesta demokrasi dengan segala perbedaan. "Dengan warna-warni, ada yang dukung calon A atau calon B. Kalaupun Butet punya preferensi ke capres tertentu, itu haknya dia," pungkas Usman.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pihak kepolisian memang selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di TIM, termasuk acara yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden di TIM. 

"Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman," katanya. 

Selain itu Susatyo juga memastikan, terhadap setiap aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari kepolisian. 

"Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan," katanya. 

Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana menambahkan perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian sesuai PP No 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. 

"Karena itu pada 8 November 2023, Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di TIM pada 1 dan 2 Desember," katanya.

Perizinan itu, kata Wadir, juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan. 

Sementara itu, penyelenggara pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan pada 1-2 Desember 2023 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, PT Kayan Production membantah ada intimidasi polisi saat agenda itu berlangsung. 

Sebagaimana dikutip dari Antara, Sekretariat PT Kayan Production Indah menjelaskan tidak ada intervensi kepolisian terkait pementasan teater yang dilakoni Butet Kartaredjasa itu. 

"Hanya mau menyampaikan saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut," kata Indah. 


Kejadian Berulang

Sebelum kasus Butet mencuat, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono juga pernah mengeluhkan jerat hukum terhadap dirinya, gara-gara mengingatkan soal netralitas aparat dalam Pemilu 2024. 

Aiman heran, ada enam pihak yang melaporkannya dalam waktu berdekatan ke Polda Metro Jaya. Padahal kritik yang ia unggah melalui akun media sosial pribadinya, adalah hak dan kewajiban warga negara untuk menjaga demokrasi agar berjalan transparan.

Tak cuma mempertanyakan kepentingan pelapor, Aiman juga merasakan kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Seperti surat panggilan klarifikasi yang dikirim jelang tengah malam sekitar pukul 23.50 WIB. "Jelas itu jam menurut saya tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu," keluh Aiman.

Kekhawatiran tentang keberpihakan aparat, berujung pada wacana pembentukan panitia kerja khusus. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengusulkan pembentukan Panja Netralitas Polri untuk Pemilu 2024. Trimedya merujuk pada langkah Komisi I DPR yang sudah lebih dahulu membentuk Panja Netralitas TNI.

"Kami mengusulkan saudara ketua (Bambang Pacul), kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri," kata Trimedya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/11).

Dengan begitu, ketua Panja bisa menugaskan anggotanya untuk mengawasi kinerja kepolisian di daerah pemilihan masing-masing. "Sehingga ketua bisa memberikan surat pada Trimedya, awasi Polri di Sumatera Utara!," harapnya.

Tags:    

Similar News