Imigrasi Kanwil Kemenkuham Bali cek izin tinggal pekerja asing
Divisi Keimigrasiian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, kembali melaksanakan pengecekan secara rutin dan berkala terkait pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin bekerja, khususnya di Pulau Bali.
Elshinta.com - Divisi Keimigrasiian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, kembali melaksanakan pengecekan secara rutin dan berkala terkait pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin bekerja, khususnya di Pulau Bali.
Sedikitnya ada 2 lokasi tempat usaha rumah makan/restoran atau kuliner yang didatangi dan dicek secara langsung oleh petugas Imigrasi dalam rangka pengawasan terhadap WNA, khususnya yang bekerja di bidang kuliner pada Kamis (7/12).
Lokasi pertama yang didatangi petugas imigrasi adalah Restoran Sentosa Seafood yang berada di Jalan Raya Kuta, No. 307 AA, Kuta. Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Berikutnya lokasi kedua yang didatangi petugas imigrasi adalah Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali yang berada di Jalan Wanagiri, No. 1, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana wartawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.
“Tadi sudah kita lakukan pengecekan tempat usaha yang mempekerjakan tenaga asing (WNA) obyeknya di Kuta (Sentosa Seafood) dan Jimbaran (Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali),” kata Anak Agung Bagus Narayana kepada wartawan, Kamis (7/12).
Ia menambahkan, saat mendatangi restoran Sentosa Seafood Kuta, petugas imigrasi tidak menemukan orang yang dimaksud karena kebetulan pekerja asing atau WNA yang dicari sedang tidak berada di tempat.
Kemudian saat mendatangi Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali, petugas imigrasi hanya menemukan satu orang pekerja asing atau WNA berkewarganegaraan Prancis namun izin tinggalnya masih berlaku sampai 2024.
Sementara itu dalam kesempatan ini, Kabid Inteldakim Imigrasi Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak imigrasi Bali sedikitnya lebih mendeportasi (dipulangkan ke negara asalnya) lebih dari 300 WNA, tepatnya 323 WNA yang telah dideportasi setidaknya sampai 6 Desember 2023.
Ia membenarkan bahwa WNA berkewarganegaraan Rusia tercatat merupakan wisatawan asing atau wisatawan mancanegara yang paling banyak dideportasi karena berbagai masalah terkait pelanggaran keimigrasian maupun melanggar adat atau budaya, khususnya di Bali
“Dari total 323 WNA yang dideportasi, 50 persen (kebanyakan) diantaranya terkait kasus pelanggaran aturan keimigrasian, karena overstay (melebihi izin tinggal),” pungkas Anak Agung Bagus Narayana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (8/12).