Kasus mutilasi, Kasatreskrim ungkap tersangka memutilasi dalam 10 potongan tubuh
Enam saksi telah dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Jlt (61) pada istrinya, Ni Made Sutarini (68) di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Elshinta.com - Enam saksi telah dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Jlt (61) pada istrinya, Ni Made Sutarini (68) di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
“Enam orang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (3/1).
Dalam keterangannya para saksi memberikan sejumlah keterangan. “Diantaranya mendengar teriakan minta tolong sehari sebelum korban ditemukan tewas termutilasi,” ujar Kasatreskrim.
Sedangkan pihak keluarga telah datang ke kota Malang dan sudah dilakukan outopsi di RS Saiful Anwar. “Hasil outpsi masih kita tunggu,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait berapa bagian tubuh korban yang dimutiliasi pelaku, mantan KasatNarkoba ini menyatakan ada 10 bagian tubuh korban yang ditemukan.
“Jumlahnya 10 mulai dari kepala hingga tungkai kaki dan tragisnya pelaku meletakkan dalam satu baskom atau ember besar. Selain itu dari lokasi TKP ditemukan sebilah pisau besar, linggis dan kantong sampah hitam yang biasanya untuk membuang sampah. Ini sesuai dengan penjelasan saksi yang disuruh membantu mengangkat barang yang ternyata potongan tubuh,” jelasnya.
Terkait pasal yang digunakan, Kompol Danang mengisyaratkan pelaku dikenakan pasal berlapis.
“Hukumannya berat antara 15 tahun penjara sampai hukuman mati,” tandasnya.