Capaian Bea Cukai Kudus Tahun 2023 lampaui target jadi Rp40,2 triliun
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menyampaikan penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2023 dari target Rp38,1 T tercapai Rp40,2 T.
Elshinta.com - Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menyampaikan penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2023 dari target Rp38,1 T tercapai Rp40,2 T. Dibidang penindakan, 181 kasus di bidang cukai dengan berbagai modus berhasil diungkap dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 19.610.236 batang yang diperkirakan senilai Rp24,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp16,9 miliar.
Sementara dalam kinerja penyidikan, dari 181 kasus penindakan cukai di tahun 2023, ada 16 penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan Kudus, dengan jumlah tersangka yang telah disidangkan dan akan—menjalani persidangan sebanyak 18 pelaku. Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restoratif Justice / Ultimum Remidium (UR) dengan jumlah Rp 1.95 Milyar atas 24 perkara, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Disamping upaya tersebut, Bea Cukai Kudus juga telah menjalin sinergi yang sangat baik dengan Direktorat Uheksi Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejari Kudus, Kejari Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus dalam melakukan penyitaan aset terpidana tindak pidana cukai berupa tanah dan bangunan seluas & 850 m? di Kecamatan Gribig, Kabupaten Kudus, sesual Pasal 59 Undang-Undang Cukai.
Banyaknya penindakan tersebut tentu berimplikasi pada banyaknya barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal yang saat ini telah menumpuk di gudang Bea Cukai Kudus. Untuk menangani barang bukti hasil penindakan yang berstatus sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah eks-Karesidenan Pati selaku penerima dan pengguna DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan. Pada tahun 2023, Bea Cukai Kudus bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan pemusnahan terhadap 6.159.970 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp7.02 miliar.
Sementara untuk tahun 2024, Bea Cukai Kudus akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sejumlah 12.225.372 batang yang diperkirakan senilai Rp14,9 miliar. Kegiatan pemusnahan rokok itegal tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus bersama pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.
Salah satu bentuk upaya optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai adalah penerapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berimbas pada naiknya harga produk hasi tembakau, terutama SKM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya dimana realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2023 secara nasional ( 200 T) tidak memenuhi target (Rp218 T) karena adanya pergeseran pola konsumsi hasi tembakau dari SKM ke produk hasil tembakau lainnya seperti SKT, REL/Vape, dan produk hasi tembakau lainnya.
Menariknya lagi, fakta penerapan kebijakan tarif cukai hasi tembakau tersebut ternyata tidak menyurutkan pertumbuhan industri hasil tembakau di wilayah kerja Bea Cukai Kudus yang justru mengalami peningkatan. Hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah produsen hasil tembakau selama tahun 2023, yakni sebanyak 29 pabrik rokok dengan total keseluruhan pabrik rokok aktif sebanyak 160 pabrik.
Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Kudus juga telah berusaha memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap para pelaku usaha kepabeanan yang ada di wilayah eksKaresidenan Pati melalui pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam bentuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), maupun Kemudahan impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM). Hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah perusahaan penerima fasilitas KB dan GB yang semula 24 menjadi 28 perusahaan dan jumlah Perusahaan penerima fasilitas KITE IKM yang semula 9 menjadi 13 perusahaan. Pertambahan jumlah perusahaan penerima fasilitas KB dan GB tersebut ternyata juga meningkatkan agregat nilai ekspor perusahan penerima fasilitas KB dan GB yang ada di wilayah eks-Karesidenan Pati yang semula Rp 12,7 T di tahun 2022 menjadi Rp 14,2 T di tahun 2023 (naik sebesar 1294).
Dukungan di bidang kepabeanan ini diharapkan dapat mendongkrak daya saing perusahanperusahaan tersebut di kancah perdagangan internasional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja di wilayah eks-Karesidenan Pati. Pada tahun 2023 Bea Cukai Kudus memperoleh nilai indeks hasil survei 4,61 dari skala nilai indeks 1 sampai 5, dimana nilai indeks tersebut termasuk dalam kategori sangat puas. Nilai indeks yang telah dicapai tersebut diharapkan dapat memotivasi Bea Cukai Kudus untuk terus memberikan kinerja yang terbaik.