2.623 pengawas TPS di Kabupaten Kudus resmi dilantik
Sebanyak 2623 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kudus Jawa Tengah resmi dilantik oleh Panwaslu Kecamatan, Senin (22/1), berdasarkan surat keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan masing-masing se- Kabupaten Kudus.
Elshinta.com - Sebanyak 2623 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kudus Jawa Tengah resmi dilantik oleh Panwaslu Kecamatan, Senin (22/1), berdasarkan surat keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan masing-masing se- Kabupaten Kudus. Kemudian PTPS melakukan penandatanganan pakta integritas. Dimana, pelantikan ini dilakukan jelang pemungutan suara yang tinggal 23 hari lagi.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan PTPS yang sudah dilantik nantinya harus memastikan semua proses
pelaksanaan terkhusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai perundang-undangan. Ia menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta harus netral.
"PTPS menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih memahami situasi di dalam TPS," ujarnya.
Minan meyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
"Makanya dilakukan pelantikan 23 hari sebelum hari pemungutan suara", ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (23/1).
Disamping melantik, para PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi PTPS baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan pemilu.
Mengingat, pelaksanaan pemilu 2024 tinggal menghitung hari, nantinya ribuan PTPS tersebut akan ditempatkan disetiap TPS yang telah disiapkan oleh KPU Kudus yaitu sebanyak 2.623 TPS yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Kudus.