Soal dugaan pelanggaran HAM masa lalu, Barikade 98 minta Prabowo minta maaf ke publik

Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali didesak untuk segera minta maaf secara terbuka kepada publik terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Update: 2024-01-25 15:58 GMT
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali didesak untuk segera minta maaf secara terbuka kepada publik terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani menilai, Prabowo perlu minta terhadap keluarga korban yang hingga hari ini belum mendapatkan keadilan secara hukum.

"Kita mendesak dan menantang Prabowo berani enggak minta maaf secara terbuka, sampai hari ini belum ada minta maaf yang disampaikan kepada publik," kata Benny usai menghadiri acara diskusi bertajuk "Seret Penculik ke Penjara Bukan ke Istana" di Aroem Restoran, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, terdapat beberapa fakta hukum yang memperkuat dugaan bahwa Prabowo melakukan pelanggaran HAM atau menculik aktivis 98. 

Fakta tersebut antara lain, keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari jabatan Panglima Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat (Pangkostrad).

"Fakta membuktikan melalui keputusan Dewan Kehormatan Perwira, dia diduga terlibat dalam tindakan pidana yaitu penghilangan kemerdekaan dan penculikan yang dilakukan Tim Mawar serta Tim Merpati yang dibentuk atas perintah Prabowo," ungkap Benny.

Kemudian, kata Benny, dikeluarkannya surat rekomendasi dari DPR pada 2009 agar pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc dan mengusut kasus dugaan penculikan 13 aktivis yang masih hilang hingga saat ini.

Benny mengatakan, hal tersebut membuktikan bahwa Prabowo diduga kuat terlibat melakukan penculikan. Namun sayangnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanjutkan rekomendasi tersebut hingga saat ini.

"Kedua rekomendasi DPR sudah keluar, Komnas HAM sudah selesai kesalahan kita agar tidak menindaklanjuti keputusan-keputusan itu, tahun lalu Pak Jokowi sudah mengklaim tentang 12 kejahatan HAM,'' ucapnya.

"Dan Prabowo juga dengan pedenya hingga hari ini belum minta maaf ke rakyat Indonesia atas kejahatan yang dia lakukan," sambungnya.

Oleh karena itu, Benny mengimbau publik untuk memilih pemimpin yang tidak memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran HAM. Sebab, bukan tidak mungkin hal tersebut akan terulang jika kembali berkuasa.

Dia menyarankan publik agar tidak terjebak dengan framing-framing kebijakan demokrasi untuk memilih calon yang memiliki catatan dugaan pembunuhan.

Benny berharap generasi muda tidak melupakan sejarah bahwa saat ini sedang berhadapan dengan situasi yang menentukan arah bangsa Indonesia untuk memiliki tanggung jawab moral dalam memilih pemimpin.

"Penghilangan kemerdekaan termasuk perampasan adalah kejahatan. Maka pelakunya adalah kejahatan mungkin pilpres yang seharusnya memilih pemimpin yang baik justru rakyat Dijebak dalam kebijakan demokrasi untuk memilih penjahat yang ini kita sadarkan kepada publik," tandasnya.

Sementara, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (TKN) membantah klaim yang menuduh Prabowo Subianto penculik aktivis di balik kerusuhan tahun 1998. Dugaan ini muncul karena saat itu, Prabowo Subianto bergerak jadi Komandan Tim Mawar yang diduga melakukan penculikan. 

Tuduhan ini semakin kuat setelah munculnya Koran bernama Achtung yang viral di media sosial. Koran ini menyebarkan propaganda jika Prabowo Subianto terlibat dalam kasus penculikan aktivis tahun 1998. 

Menurut Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman Prabowo Subianto tak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Ada 4 alasan yang menjadi bukti kuat sang Menteri Pertahanan bersih. Pertama berkaitan dengan keterangan saksi pada persidangan.

Menurut Habiburokhman, tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan jika Prabowo Subianto terlibat. 

"Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat 12 Januari 2024.

Kemudian terkait keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Dijelaskan jika putusan dari Dewan Kehormatan Perwira bukan vonis pengadilan. 

"Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi," ujarnya.

Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.

"Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," ucapnya lagi. 

Habiburokhman juga klaim jika apa yang dikatakan oleh Koran Achtung yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara fitnah tak berdasar. Menurutnya, kemunculan media tersebut sebagai upaya gagalkan Pemilu 2024. 

Namun begitu, Habib mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut. 

"Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,” ujarnya. 

Tags:    

Similar News