Satreskrim Polres Tegal amankan lima pelaku curat, satu residivis

Sebanyak lima orang tersangka tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melakukan aksi di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tegal. Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis.

Update: 2024-01-31 20:33 GMT
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak lima orang tersangka tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melakukan aksi di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tegal. Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis.

Kelima tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah tim Reskrim Polres Tegal melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus Curat yang marak terjadi di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Tegal AKBP Sajarod Zakun pada persconfrance yang digelar Senin (29/1).

Kasat Reskrim AKP Suyanto menjelaskan bahwa jajaran Reskrim Polres Tegal telah berhasil mengamankan lima tersangka tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang. Salah satu dari tersangka tersebut merupakan seorang residivis.

Dalam penjelasannya, AKP Suyanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara seluruh anggota kepolisian di wilayah tersebut. Dengan adanya kesigapan dan kerja keras dari jajaran Reskrim Polres Tegal, para tersangka berhasil ditangkap.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi yang sepi dan tidak diawasi oleh pemilik rumah, toko atau korban.

"Satu dari tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak kejahatan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku telah memiliki pengalaman dan modus operandi yang sudah terencana dengan baik." jelas AKP Suyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (31/1).

Kapolres Tegal, AKBP M. Sajarod Zakun, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara tim Reskrim Polres Tegal, dari kelima tersangka tersebut berasal dari Daerah Majalengka, Indramayu dan Bogor. 

"Kami bersyukur dapat menangkap lima orang tersangka curat yang salahsatunya adalah residivis ini dan mengamankan barang bukti yang dipakai para pelaku," ujar Kapolres.

"Kami berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah Tegal dan sekitarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka,” ungkap Kapolres Tegal.

Para pelaku yang telah berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, polisi juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi curat ini.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Tegal dan sekitarnya. Polisi juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku tindak kejahatan untuk beraksi.

Tags:    

Similar News