KPU nyatakan parpol wajib bersihkan APK setelah tahapan kampanye berakhir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah meminta partai politik (parpol) peserta pemilu membersihkan alat peraga kampanye (APK). Menyusul berakhirnya masa atau tahapan kampanye  Pemilu 2024 pada Sabtu 10 Februari. KPU telah berkoordinasi dengan semua parpol terkait kewajiban menurunkan APK secara mandiri.

Update: 2024-02-12 15:47 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah meminta partai politik (parpol) peserta pemilu membersihkan alat peraga kampanye (APK). Menyusul berakhirnya masa atau tahapan kampanye  Pemilu 2024 pada Sabtu 10 Februari. KPU telah berkoordinasi dengan semua parpol terkait kewajiban menurunkan APK secara mandiri.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, sesuai aturan menurunkan dan membersihkan APK setelah selesai tahapan kampanye menjadi tanggung jawab pemasang, dalam hal ini calon legislatif ataupun tim dari parpol. Sehingga koordinasi merupakan langkah efektif untuk membebaskan ruang publik dari APK setelah memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara.

"Kalau penurunan dan pembersihan APK memang kewajiban parpol," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (12/2).  

Pihaknya berharap parpol menjalankan kewajibannya dengan inisiatif sendiri menurunkan semua APK yang dipasang. Sukoharjo sudah harus bersih dari APK mulai tanggal 11 Februari hingga pemungutan suara. "Tapi, biasanya banyak yang tidak patuh aturan," imbuhnya.

Syakbani menambahkan, untuk selanjutnya KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satpol PP setempat melakukan patroli pengawasan langsung ke lapangan. KPU menekankan lokasi sekitar tempat pemungutan suara (TPS) harus benar-benar steril dari APK.

"Apabila masih ditemukan maka tim pengawasan yang harus menurunkan dan membersihkan APK utamanya dari sekitar lokasi TPS," ujarnya.

Ia menyampaikan, pengawasan tahapan pemilu juga melibatkan masyarakat, warga bisa melaporkan indikasi pelanggaran kepada petugas Bawaslu baik itu berupa APK yang masih terpasang, upaya politik uang maupun kampanye diluar jadwal yakni sepanjang masa tenang hingga pemungutan suara. Sehingga masa tenang ini benar-benar dimanfaatkan semua pihak untuk kondusifitas menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

Tags:    

Similar News