5 Maret 1960: Pembubaran DPR hasil pemilu pertama oleh Presiden Soekarno

Elshinta.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu pertama tahun 1955 pernah dibubarkan oleh Presiden pertama RI, Ir. Soekarno pada 5 Maret 1960.

Update: 2024-03-05 06:00 GMT
Presiden Soekarno.

Elshinta.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu pertama tahun 1955 pernah dibubarkan oleh Presiden pertama RI, Ir. Soekarno pada 5 Maret 1960.

Pembubaran tersebut bermula dari Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit ini merupakan keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara konstituante sebagai hasil Pemilu 1955. Pembubaran itu lantaran lembaga dianggap gagal menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Mengutip liputan6.com, kala itu sedang terjadi perbedaan pandangan ideologi yang menajam antaranggota Konstituante mengenai dasar negara, apakah berdasarkan agama atau bukan.

Dekret itu pun mengakhiri perbedaan pandangan dan dianggap oleh sebagian kalangan sebagai penyelamatan negara.

Akhirnya pada 22 April 1959, Presiden Sukarno mengadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Dalam pidatonya, dia menyebut Badan Konstituante kurang mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan 12 hari.

Soekarno kemudian mengusulkan penggunaan kembali UUD 1945. Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali diaktifkan setelah mengangkat sumpah.

Baca juga Presiden Sukarno bubarkan DPR

Awal tahun 1960, konflik parlemen dengan Sukarno mulai muncul ke permukaan. Ketika itu, parlemen menentang keras Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah.

Sukarno lantas meloloskan RAPBN dengan cara kasar, yakni membubarkan parlemen hasil Pemilu 1955. Sebab baginya, selama komposisi parlemen tidak steril dari unsur oposisi maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan terus diganjal.

Akhirnya Pada 5 Maret 1960, Presiden Sukarno mengeluarkan Penpres Nomor 3 Tahun 1960 tentang pembubaran DPR hasil pemilihan umum 1955. Alasannya adalah DPR hasil Pemilu 1955 tidak dapat memenuhi harapan untuk saling membantu pemerintah, tidak sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945, Demokrasi Terpimpin, dan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Tags:    

Similar News