Wujudkan kondusifitas di bulan Ramadan, Polres Tegal Kota gencarkan Operasi Pekat
Polres Tegal Kota menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjualbelikan petasan, Kamis (14/3). Kegiatan tersebut sebagai upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan 1445 H.
Elshinta.com - Polres Tegal Kota menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjualbelikan petasan, Kamis (14/3). Kegiatan tersebut sebagai upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan 1445 H.
Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota menyasar sejumlah lokasi atau penjual petasan yang berada di wilayah Tegal Barat. Dari razia terseut berhasil menyita sebanyak 30 bendel kertas bahan baku petasan. Kemudian 300 butir selongsong petasan kosong jenis Leo dan 1 karung tanah liat sebagai dedel atau alas sumbu petasan.
Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto mengatakan, kegiatan razia ini dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat). Operasi dilakukan untuk menjaga situasi sepanjang bulan Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap aman kondusif.
"Jajaran Kepolisian saat ini menggelar operasi pekat. Dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan Ramadan tanpa bisingnya suara petasan," ungkap Kapolsek seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.
Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolsek, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi. Yang di prediksi menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.
“Mereka yang kedapatan memproduksi atau menjual petasan kita amankan untuk di mintai keterangan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk kita musnahkan," imbuhnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.
“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terangnya.
Kapolsek juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancaman hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
"Kami berharap kegiatan ibadah ramadhan tahun ini bisa berjalan aman kondusif. Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti tahun lalu di luar Kota Tegal, yang sampai menelan korban jiwa," pungkas Kapolsek.