Istitha'ah Kesehatan Jadi syarat utama jamaah haji berangkat ke Tanah Suci

Jamaah haji reguler Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

By :  Widodo
Update: 2024-03-24 12:01 GMT
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Dr. H. SaifulMujab, M.A. (foto: Khairil Umami/MCH 2024)

Elshinta.com - Jamaah haji reguler Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saeful Mujab mengatakan Istitha'ah ini ditekankan kepada jamaah lanjut usia dan jamaah yang tidak bisa berjalan.

"Dari kuota reguler kita berlakukan Istitha'ah, terutama yang sepuh dan tidak bisa berjalan. Tahun ini kita utamakan Istitha'ah, maka yang melunasi harus istitha'ah terlebih dahulu," Kata Saeful Mujab di hadapan peserta Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (24/03)

Saeful menambahkan dengan adanya syarat Istitha'ah ini memungkinkan adanya jamaah yang tidak lolos persyaratan kesehatan berangkat ke Tanah Suci. Jika menilik data setidaknya ada seribu lebih lansia yang terdaftar hingga pelunasan tahap 2.

"Kalau lansia sudah 5 persenan, tapi yang menjadi perhatian itu ada 182 orang usia 96 - 109 tahun dan sekitar 204 orang lansia menggunakan kursi roda," jelas Saeful

Dari data tersebut menurut Saeful didominasi oleh tingkat pendidikan lulusan SD. Untuk mengantisipasi adanya jamaah calon haji yang tidak sesuai istitha'ah maka Kemenag sudah menyiapkan cadangan.

"Kita sudah periksa 220.000 ribu termasuk cadangan ada 30 ribu. Ini dilakukan apabila nanti ada jamaah yang dalam perjalanan sakit atau berhalangan," terang Saeful.

Lebih lanjut Saeful mengungkapkan setidaknya ada 3 indikator persyaratan Istitha'ah agar jamaah terutama lansia dapat lolos ke Tanah Suci. Yakni Istitha'ah murni, pendamping dengan obat dan istitha'ah orang.

"Yang jelas terkait Istitha'ah ini kita akan evaluasi sampai 26 April 2024, saya menunggu instruksi saja," imbuh Saeful. (Yun)

Tags:    

Similar News