Jubir MK Fajar Laksono sebut Ketua Majelis Sidang menjadi penentu jika RPH sidang Piplpres 2024 Deadlock
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024 pukul 9.00 wib di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Elshinta.com - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024 pukul 9.00 wib di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Putusan akan dibacakan setelah 8 Hakim Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak tanggal 6 - 21 April.
Putusan terkait dengan gugatan pasangan capres cawapres Anies Baswedan/Muhaimin Iskandang dan pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo/Mahfud MD atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Mekanisme sidang, akan dimulai pukul 09.00, dua pemohon dipanggil dalam waktu yang sama, dihadirkan ke ruang sidang. Agendanya tunggal yakni pengucapan putusan dan tidak ada interaksi. Pembacaan putusan pertama selesai, dilanjut putusan kedua," jelas Fajar Laksono dalam wawancara di Radio Elshinta Senin 22/4.
"Sampai pagi ini semua sudah mengkonfirmasi siapa saja yang hadir, sama seperti sidang-sidang sebelumnya mendapat kuota kursi di ruang sidang termasuk prinsipal atau capres /cawapres pemohon. Kita sudah siapkan di mana nanti mereka duduk di ruang sidang," tambahnya
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan mekanisme pengambilan putusan sudah diatur atau dipandu melalui undang-undang MK pasal 45 yakni melalui musyawarah untuk mufakat dan dipastikan tidak ada deadlock.
"Di dalam UU MK diatur soal pengambilan keputusan di RPH, semuanya saya kira sudah diantispasi dalam aturan itu. Jadi UU sudah mengatur, yang pertama yakni permusyawaratan untuk mufakat. Jika dalam permusyawaratan mufakat belum tercapai putusan, hakim akan mengendapkan dulu, cooling down dulu, kemudian baru melaksanakan RPH lagi untuk dua kali. Kalo dalam RPH yang kedua ini belum berhasil mencapai mufakat maka pengambilan keputusan diambil dengan suara terbanyak atau voting," jelas Fajar Laksono
Fajar menambahkan dengan 8 hakim jika pengambilan keputusan tidak tercapai dengan suara terbanyak, maka suara Ketua Sidang Pleno menjadi penentu. Apabila Ketua Hakim konstitusi berhalangan maka ada Wakil Ketua yang memimpin sidang.
"Tetapi ternyata dengan jumlah hakim konstitusi 8 orang pengambilan keputusan tidak mencapai suara terbanyak, misal 4-4, 4 setuju 4 menolak maka posisi ketua sidang pleno menentukan, suara ketua sidang pleno itulah keputusan hakim konstitusi. Tidak ada cerita deadlock di lembaga pengadilan ketika mengambil keputusan. Kan persidangan kacau kalo terjadi deadlock, kepastian hukum jadi tidak terpenuhi. Nah UU MK memandu secara jelas bagaimana MK mengambil keputusan," terang Fajar.
"Sampai tadi malam, kita monitor putusan sudah siap untuk dibacakan, RPH sudah dilaksanakan pengambilan keputusan sudah dilaksanakan. Bahkan pembagian hakim dalam pembacaan sudah diatur. Seluruh hakim sudah bersiap diri untuk menghadiri mengikuti persidangan dan kondisi hakim dipastikan tidak dalam keadaan tertekan," pungkas Fajar
Fajar mengatatakan tidak ada keputusan yang bisa memuaskan seluruh pihak karena sudah fitrahnya seperti itu. Oleh karena itu terlepas apapun putusannya, putusan MK sudah diambil dengan otoritas yang dimilki majelis hakim dengan independen, dengan imparsialitasnya yang nanti akan digambarkan dalam pertimbangan atau pendapat hukum MK.
"Kita berharap tidak ada gangguan yang mengganggu persidangan tetapi kita sudah menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko agar persidangan berjalan dengan lancar dan tertib karena ditunggu masyarakat Indonesia. Kami mohon dukungan seluruh pihak agar hari ini MK dapat bersidang dengan lancar dan tertib," ujar Fajar Laksono menutup wawancara (nak)