FORMAPPI sebut praktik pemberian THR untuk oknum anggota DPR mungkin sudah lazim

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk mengonfirmasi kesaksian-kesaksian di persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

By :  Widodo
Update: 2024-05-02 23:05 GMT
Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

Elshinta.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk mengonfirmasi kesaksian-kesaksian di persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian menyebutkan, yang menjadi saksi dalam sidang menyebutkan, terdakwa SYL menebar uang tunjangan hari raya (THR) sebesar setengah milyar rupiah kepada lima pimpinan Komisi IV DPR RI, atau masing-masing mendapatkan Rp100 juta.

"Penegak hukum harus bergerak cepat untuk mengonfirmasi kesaksian-kesaksian di persidangan untuk diproses lebih lanjut. Kesaksian itu kan disampaikan di persidangan dan itu harus mendorong penegak hukum untuk memperluas proses penegakan hukum dalam kasus Syahrul Yasin Limpo. Minimal langkah awal adalah dengan memanggil 5 pimpinan Komisi IV (DPR RI) untuk dimintai klarifikasi," ujar Lucius saat diwawancara Elshinta pada Kamis (2/5) malam. 

Lucius juga mencatat bila dugaan pemberian THR bagi anggota DPR yang terungkap di persidangan bukan yang pertama. "Ini bukan kasus pertama dugaan pembagian THR utk anggota DPR. Karena pernah ada kasus yang sama. Sudah ada kesaksian pejabat pemerintah tentang kesaksian adanya bagi-gari THR dari mitra kerja mereka," tambah Lucius.

Dengan kondisi yang seperti itu, Lucius menduga bila praktik (pemberian THR dari mitra kerja di pemerintahan kepada anggota DPR) merupakan hal yang sudah lazim.  

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2024) kemarin, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Arief. BAP itu dibacakan karena Arief mengaku lupa terkait pemberian THR tersebut. 

Jaksa menerangkan, bahwa Arief menjelaskan memiliki satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian yang merupakan buku untuk digunakan mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI. 

"Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022'," jelas jaksa seperti BAP Arief. BAP itu juga menjabarkan, bila Arief telah membuat catatan pembagian THR tersebut pada April 2022.

Dalam BAP itu juga diterangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta.

"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta," bunyi BAP Arief seperti dibacakan jaksa.

BAP itu juga menerangkan, ada pemberian THR untuk Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp100 juta sementara untuk anggota fraksi sebesar Rp50 juta.

Pada BAP itu disebutkan total uang yang dibagikan untuk 5 pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem, serta 3 anggota DPR RI dari fraksi NasDem sebesar Rp750 juta.

Penyerahan uang untuk pembagian THR tersebut dilakukan di ruang kerja mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Penyerahan uang itu disebut dilakukan secara bertahap yang sumber uangnya dari patungan Eselon I di Kementan.

Dengan keterangan di persidangan tersebut, Lucius mendesak DPR untuk berinisiatif meminta klarisfikasi dari pimpinan Komisi IV DOR RI.

"Pimpinan DPR RI juga harus memberikan perintah secara umum kepada seluruh anggota DPR RI, pimpinan Komisi, dan pimpinan Alat Kelengkapan DPR untuk tidak memanfaatkan relasi kemitraan mereka dengan pemerintah demi mendapatkan jatah THR atau yang sejenisnya. ini penting, dan harus ada sikap resmi dari DPR RI untuk memastikan bila praktik seperti itu tidak menjadi tradisi dalam hubungan antara DPR dengan mitra kerja mereka," pungkas Lucius. (ahs)

Tags:    

Similar News