5 pasangan mesum terjaring razia Polsek Jati Kudus, satu masih dibawah umur

Sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digerebek personil Polsek Jati. Penggerebekan kos-kosan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah karena di lokasi itu diduga sering digunakan untuk menginap pasangan bukan suami-istri.

Update: 2024-05-08 19:58 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digerebek personil Polsek Jati. Penggerebekan kos-kosan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah karena di lokasi itu diduga sering digunakan untuk menginap pasangan bukan suami-istri.

Saat dilakukan penggerebekan terbukti ada 5 pasangan tidak resmi yang tengah asyik di kamar kos tersebut. Ironisnya, dari 5 pasangan yang tak punya ikatan resmi itu, ada 1 orang yang masih di bawah umur.  Mereka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jati untuk pembinaan.

"Dari hasil pengecekan, kami menemukan 5 pasangan tidak sah yang berada di dalam kamar kos-kosan di wilayah kecamatan jati. Dari 5 pasangan yang sudah diamankan, ada 1 orang yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Jati, AKP Cipto yang turut ikut dalam penggrebekan, Rabu (8/5).

Kapolsek menjelaskan, razia penertiban kos-kosan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat aduan masyarakat yang masuk ke Whatsapp layanan aduan Polres Kudus. Tak lama setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.

Dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih lajang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  pasang ini dibawa ke Polsek Jati. Selanjutnya, pihak orang tua dan keluarga mereka juga langsung diminta untuk hadir di Polsek. Langkah itu dilakukan agar keluarga maupun orang tua mereka lebih mengawasi anak mereka maupun keluarga dari hal-hal negatif yang dilakukan diluar rumah.

"Karena ternyata sebagian orang tua tidak mengetahui jika anaknya tinggal di kos dengan pasangan yang tidak resmi. inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” ujar AKP Cipto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.

Sementara itu, untuk pemilik kos pihaknya memberikan pembinaan agar lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa kos. Dengan cara dicek betul-betul identitasnya, dipastikan apakah penyewa masih lajang atau sudah keluarga, kalau sudah menikah harus bisa menunjukkan buku nikah. 

“Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan memperingatkan," pesannya.

Tags:    

Similar News