KPU Sukoharjo terima satu surat mandat bakal calon perserta pilkada perseorangan

KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menerima surat mandat dari bakal calon peserta Pilkada. Satu pasangan bakal calon dari peserta perseorangan yang akan ikut Pemilu Kepala Daerah dari jalur independen non partai politik (parpol).

Update: 2024-05-13 16:06 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menerima surat mandat dari bakal calon peserta Pilkada. Satu pasangan bakal calon dari peserta perseorangan yang akan ikut Pemilu Kepala Daerah dari jalur independen non partai politik (parpol).

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, surat mandat ini disyaratkan bagi calon perseorangan yang akan ikut dalam Pilkada, guna mendapatkan akun dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Akun tersebut untuk meng-input data dukungan warga Sukoharjo yang dibuktikan dengan formulir B1-KWK dan dilampiri fotokopi KTP.

Jumlah dukungan minimal yang disyaratkan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 50.894 dukungan, dengan sebaran minimal di tujuh kecamatan. Maka, bakal calon peserta independen yang akan maju Pilkada harus memenuhi dukungan sesuai batas minimal jumlah penduduk tersebut.

"Harus ada berkas bukti surat dukungan juga," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (13/5).

Bambang menegaskan, setelah mendapatkan username dan password silon calon peserta sudah bisa mulai mengunggah bukti dukungan. Pendafaran bakal calon peserta Pilkad dari jalur independen atau perseorangan dibuka 8 Mei - 12 Mei mendatang. Berkas dokumen pendaftaran sudah harus selesai di input ke Silon oleh calon peserta perorangan hingga masa pendaftaran berakhir di Pukul 23.59 WIB 12 Mei mendatang.

"KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas yang diserahkan pada 13 - 29 Mei," ujarnya.

Untuk syarat pendafataran partai politik (parpol) lanjut Bambang Muryanto, pengusung pasangan bakal calon peserta Pilkada harus memenuhi ambang batas minimal 20 persen kursi DPRD. Atau 25 persen perolehan suara pada Pemilu 2024 lalu.

"Parpol harus memiliki minimal 9 kursi di DPRD apabila akan maju dalam Pilkada," ungkapnya.

Untuk syarat perolehan suara di Sukoharjo hanya dipenuhi oleh PDI Perjuangan dan enam parpol lain harus bergabung atau berkoalisi untuk bisa mengusung bakal calon. 

Tags:    

Similar News