Sudah ditetapkan, dua caleg terpilih dari PDI Perjuangan Sukoharjo diganti

KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan pengganti dua nama calon legilatif (caleg) terpilih dari PDI Perjuangan melalui rapat pleno tertutup. Hal tersebut sebagai hasil klarifikasi partai politik (parpol) bersangkutan yang mengajukan surat permohonan penggantian nama caleg terpilih setelah penetapan hasil Pemilu 2024.

Update: 2024-05-17 15:24 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan pengganti dua nama calon legilatif (caleg) terpilih dari PDI Perjuangan melalui rapat pleno tertutup. Hal tersebut sebagai hasil klarifikasi partai politik (parpol) bersangkutan yang mengajukan surat permohonan penggantian nama caleg terpilih setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Dua caleg PDI Perjuangan menyatakan mundur dari pencalonan sehingga parpol melakukan penarikan pada keduanya.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, keputusan penetapan penggantan caleg terpilih sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. KPU Sukoharjo menerima surat permohonan penggantian dari parpol sehari setelah penetapan hasil pemilu pada awal Mei lalu. Kemudian, pengurus parpol diundang untk proses klarifikasi. Dasar aturan memang hanya parpol yang diklarifikasi karena peserta pemilu merupakan partai politik sedangkan caleg mundur tidak di klarifikasi.

Hasil klarifikasi diplenokan secara tertutup dan terbit Surat Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 367 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo.

"Keputusan rapat pleno tertutup ini menetapkan pergantian caleg yang ditarik partai dengan caleg lain dari partai yang sama." kata Syakbani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (17/5).

Menurut dia, ada tiga poin dalam keputusan tersebut yakni menetapan perubahan daftar calon terpilih, menetapkan penggantian calon terpilih dan calon terpilih didasarkan pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD yang mendapatkan suara terbanyak dari parpol di daerah pemilihan (dapil) caleg mundur.

Parpol mengajukan nama pengganti Caleg Dapil 2 yang meliputi Wilayah Kecamatan Weru, Bulu, Tawangsari  Aristya Tiwi dengan Jaka Triyatno, Sementara untuk Dapil 5 Wilayah Polokarto dan Mojolaban caleg terpilih Ngadiyanto digantikan Anton Purwo Saputro.

Usulan penggantian tersebut, lanjut Syakbani, dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang seperti caleg terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri dari pencalonan, mundur atau keluar dari keanggotaan partai dan terjerat masalah hukum baik pidana atau pelanggaran pemilu.

"Dalam kasus ini, caleg PDI Perjuangan Sukoharjo menyatakan mundur dari pencalonan," tambahnya.

Munculnya keputusan penggantuan oleh KPU tersebut mendapatkan respon dari caleg terpilih yang ditarik h partai. Kedua caleg menunjuk kuasa hukum Sri Sumanta untuk mengajukan somasi terhadap KPU Sukoharjo maupun pihak yang terlibat. Surat somasi terkait dugaan tindakan melawan hukum atau inkonstusional. Indikasinya. upaya pemaksaan adanya surat pengunduran diri dari caleg terpilih.

KPU diduga telah menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam pemalsuan dokumen pernyataan mengundurkan diri caleg sebagaimana diatur dalam pasal 236 KUH Pidana serta dugaan pelanggaran tata usaha negara (TUN), perdata dan elektronik.

Tags:    

Similar News