Polda Jateng bongkar penyelundupan 1.000 motor bodong ke Vietnam
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penyelundupan sekitar 1.000 sepeda motor bodong dari Jawa Tengah ke Vitenam.
Polda Jateng bongkar penyelundupan 1.000 motor bodong ke Vietnam. Ada 80 sepeda motor yang dibawa ke Markas Polda Jateng sebagai barang bukti kejahatan hasil sitaan dari rumah dua tersangka.
Elshinta.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penyelundupan sekitar 1.000 sepeda motor bodong dari Jawa Tengah ke Vitenam. Polisi juga telah menangkap dua tersangka dari Kabupaten Demak. Mereka adalah A warga Kecamatan Mranggen, yang berperan sebagai pencari sepeda motor baru dan tersangka A warga Kecamatan Karangawen sebagai pemodal.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Semarang dalam konferensi pers Selasa (21/5/2024) menjelaskan tindak kejahatan ini merupakan trans internasional karena sudah antar-negara. Dua tersangka menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat sah itu sejak Januari 2023 hingga Mei 2024. Mereka menjual lebih dulu ke penadah Meliana di Surabaya, setelah itu baru dijual ke Vietnam melalui pengusaha ekspor impor Andika.
Polisi mulai mengendus adanya pengiriman sepeda motor bodong itu melalui jasa pengiriman barang di Stasiun Tawang pada awal Mei 2024 lalu.
"Kemudian pada 7 Mei 2024, polisi menangkap A saat akan mengirim sepeda motor ke Surabaya. Selanjutnya polisi juga menangkap S, termasuk barang bukti sepeda motor di rumah dua tersangka tersebut," kata Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (22/5).
Ada 80 sepeda motor yang dibawa ke Markas Polda Jateng sebagai barang bukti kejahatan hasil sitaan dari rumah dua tersangka.
Dengan terkuaknya kasus ini, Polda Jateng telah membongkar penyelundupan sepeda motor ke luar negeri dua kali. Pertama kali adalah kasus penyelundupan ratusan sepeda motor ke Timor Leste pada beberapa bulan silam.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menerangkan, "Negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 milyar dalam kasus ini."
Sementara itu Didik dari Summit Oto Finance Semarang merasa dirugikan. Perusahaannya kebobolan dua kali lewat pembelian sepeda motor secara kredit. Satu unit bisa rugi Rp 20 juta hingga Rp 24 juta. Pertama kasus yang diselundupkan ke Timor Leste ada delapan unit, kali ini yang ke Vietnam ada tujuh unit.
Hal sama juga dialami perusahaan leasing FIFGroup Jateng. Partono sebagai remendial region head mengaku kebobolan dua kali. Pertama kali 23 unit, dan kedua 21 unit.
Modusnya adalah tersangka meminjam KTP dan Kartu Keluarga milik warga untuk mengajukan pembelian kredit sepeda motor. Setelah sepeda motor didapat, langsung dijual ke Surabaya meski tanpa dilengkapi surat resmi dengan harga miring.
"Saya mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta setiap penjualan satu sepeda motor," kata tersangka S.
Sementara tersangka A mengeruk keuntungan Rp500.000 setiap penjalan sepeda motor.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.