PPIH ingatkan jemaah bisa kena sanksi jika tak kantongi visa haji

Pemerintah Arab Saudi memperketat pemeriksaan di beberapa cek poin. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan, visa yang bisa masuk ke Makkah  termasuk  nanti saat ke Armuzna (saat ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina) adalah visa haji

Update: 2024-05-29 14:51 GMT
Sumber foto: Kepala Kantor Daerah urusan kerja Madinah Ali Makhzumi / Yuniar K MCH 2024

Elshinta.com - Pemerintah Arab Saudi memperketat pemeriksaan di beberapa cek poin. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan, visa yang bisa masuk ke Makkah  termasuk  nanti saat ke Armuzna (saat ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina) adalah visa haji. 

Hal ini ditegaskan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi kepada tim Media Center Haji, Rabu (29/5/2024) di Kantor Daker Madinah. Visa ini katanya, baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah. 

“Untuk haji tahun ini, visa yang diterima di Arab Saudi sebagaimana informasi dari Pemerintah Arab Saudi bahwa, untuk Haji tahun 2024 ini, memang ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi  memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekah, Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.” Terang Ali.

Kadaker Madinah juga membenarkan bahwa petugas setempat memperketat pemeriksaan visa tersebut. Ali juga menjelaskan banyak sanksi yang diberikan kepada jemaah yang tidak menggunakan visa haji, seperti potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.
 
”Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi. Dan bagi yang tidak menggunkan visa haji  itu ada sanksi atau denda dari Pemerintah Arab Saudi yang disampaikan ada sekitar 10 ribu riyal.” papar Ali.

Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung, dan dideportasi ke negara asalnya. 

"Sanksi lainnya, mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” Imbuhnya.

Menyikapi hal ini, PPIH mengimbau jemaah haji untuk menggunakan visa resmi haji. ”Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” kata Ali mengingatkan.

Tags:    

Similar News