Bantuan beras CPP dua bulan selesai disalurkan pemerintah Mei ini
Sebanyak 72.386 warga tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menerima penyaluran bantuan beras dalam program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi Bulan Mei 2024.
Elshinta.com - Sebanyak 72.386 warga tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menerima penyaluran bantuan beras dalam program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi Bulan Mei 2024.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (30/5) mengatakan, bantuan beras CPP pada Mei 2024 ini dilakukan penyaluran dua kali. Penyaluran pertama sudah dilakukan pada awal Mei lalu untuk alokasi bulan April. Sedangkan penyaluran kedua yang dimulai pada akhir Mei ini merupakan alokasi bantuan beras CPP alokasi bulan Mei.
"Total keseluruhan penerima bantuan beras CPP sebanyak 72.386 warga atau 723.860 kilogram," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Warga penerima bantuan CPP, lanjut Bupati, dilarang menjual beras yang diterima. Beras wajib dikonsumsi sendiri oleh keluarga penerima bantuan. Sebab, pemerintah sengaja memberikan bantuan beras untuk warga agar meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan. Apabila ada warga sudah mampu dan masih terdata sebagai penerima bantuan maka bisa mengajukan pencoretan dan penggantian nama pengganti melalui pemerintah desa.
"Beras CPP ini setelah diterima warga harus dikonsumsi atau dimasak sendiri di rumah bersama keluarga. Jangan dijual karena masih banyak warga yang antri untuk bisa dapat bantuan beras CPP ini," tambahnya.
Etik Suryani menyampaikan, apabila warga penerima merasa sudah mampu dan masih tercatat dalam data sebagai penerima bantuan maka bisa melapor diri ke pemerintah desa untuk dilakukan pencoretan nama dan pengajuan usulan nama pengganti penerima bantuan. Warga dengan kategori ini diminta tidak memaksakan diri menerima beras CPP. Sebab kuota bisa dialihkan untuk warga lain yang lebih butuh.
Pemkab Sukoharjo meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan. Termasuk juga melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Pengawasan dilakukan mulai dari warga penerima bantuan dan beras CPP itu sendiri yang wajib dikonsumsi.
"Data penerima bantuan ini dari pusat. Tapi daerah bisa mengusulkan dan silahkan apabila ada warga kurang mampu mengajukan proses ke Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo. Nanti akan dilakukan verifikasi dulu," tutupnya.